RUSIYANA, RUSIYANA (2022) KEABSAHAN SAKSI TERHADAP PRAKTIK “BATATAI” CALON PENGANTIN SAAT IJAB QABUL (PERSEPSI PENGHULU DI KUA BARITO KUALA). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (183kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (59kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (979kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (270kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (59kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (281kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Pada tradisi adat Banjar, batatai dilakukan pada saat resepsi perkawinan yaitu dengan menyandingkan mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan di pelaminan. Namun ada juga batatai atau bersanding pada saat proses ijab qabul. Suatu pendapat mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan munkar dengan kata lain fasiq. Jika perbuatan tersebut terjadi maka saksi tersebut menjadi tidak adil karena membiarkan perbuatan fasiq di depan mata. Sedangkan salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah saksi harus adil. Adil adalah orang yang shalih, orang yang tidak fasiq. Permasalahannya adalah bagaimana keabsahan saksi terhadap praktik batatai calon pengantin saat ijab qabul dan bagaimana keabsahan pernikahan pada saksi terhadap praktik calon pengantin duduk batatai saat ijab qabul persepsi penghulu di KUA Barito Kuala. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan saksi terhadap praktik batatai calon pengantin saat ijab qabul dan untuk mengetahui keabsahan pernikahan pada saksi yang membiarkan calon pengantin duduk batatai saat ijab qabul. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field reseach) yang berlokasi di KUA Barito Kuala. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan maka penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya maka, penulis melakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang telah didapat. Dari hasil penelitian, terdapat dua pendapat mengenai keabsahan saksi terhadap praktik batatai calon pengantin saat ijab qabul persepsi penghulu di KUA Barito Kuala. Pendapat yang pertama, membolehkan calon pengantin berdampingan saat ijab kabul untuk terlihat wujudnya dan tidak ada penipuan, dengan catatan harus ada jarak antara keduanya, dan tidak ada pengaruh dengan keabsahan kesaksian seorang saksi nikah. Pendapat yang kedua, berpendapat tidak membolehkan calon pengantin duduk berdampingan saat ijab kabul merupakan sebuah ikhtiyath (kehati-hatian) dalam menjalankan akad nikah, karena ditakutkan saksi terjerumus kepada dosa, yaitu memandang calon pengantin perempuan. Sedangkan mengenai keabsahan pernikahan pada saksi terhadap praktik calon pengantin duduk batatai saat ijab qabul persepsi penghulu di KUA Barito Kuala, semua informan menyatakan sah pernikahannya, praktik tersebut terjadi tidak membatalkan pernikahannya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 07:31 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 07:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19882 |
Actions (login required)
View Item |