NAPARIN, MUHAMMAD HAIKAL (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISSENTING OPINION HAKIM DALAM PERKARA ISBAT NIKAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 50/Pdt.P/2021/PA.Plk). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (183kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (133kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (460kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (627kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (690kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (134kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (388kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Muhammad Haikal Naparin. 180102010207. Analisis Yuridis Terhadap Dissenting Opinion Hakim Dalam Perkara Isbat Nikah (Studi Putusan Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Plk), Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H. (II) Dra. Hj. Fauziah Hayati, MHI., Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, 2022. Kata Kunci: Dissenting Opinion, Isbat Nikah, Analisis Yuridis. Putusan Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Plk merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama Palangkaraya untuk menyelesaikan permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para pemohon. Dalam putusan tersebut terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim ketua dalam menilai pernikahan para pemohon yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pertimbangan, alasan dan dasar hukum hakim yang sepakat (majority opinion) dalam mengabulkan perkara isbat nikah pada putusan Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Plk. (2) Untuk mengetahui pertimbangan, alasan dan dasar hukum hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) pada putusan Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Plk. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen dan studi pustaka. Hasil temuan dan analisis penelitian ini iadalah (1) Pertimbangan, alasan dan dasar hukum hakim yang sepakat (majority opinion) berpedoman pada asas kebermanfaatan yang mana dalam hukum Islam atau lebih tepatnya ushul fikih disebut maslahah mursalah. Hal ini menurut penulis sudah sesuai berdasarkan pada teori maslahah mursalah. (2) Pertimbangan, alasan dan dasar hukum hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) berpedoman pada telaah secara formil terhadap fakta di persidangan yang mana telaah tersebut berdasarkan juga pada tahapan pembuktian dan telaah secara materiil dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa menurut penulis hal tersebut adalah kurang tepat dalam pertimbangan akhirnya, seharusnya hakim ketua melihat kepada asas kebermanfaatan daripada isbat nikah itu sendiri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 08:24 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 08:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19891 |
Actions (login required)
View Item |