EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISSENTING OPINION HAKIM DALAM PERKARA ISBAT NIKAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 50/Pdt.P/2021/PA.Plk)

NAPARIN, MUHAMMAD HAIKAL (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISSENTING OPINION HAKIM DALAM PERKARA ISBAT NIKAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 50/Pdt.P/2021/PA.Plk). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (183kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (133kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (460kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (627kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (690kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (134kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (388kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Muhammad Haikal Naparin. 180102010207. Analisis Yuridis Terhadap Dissenting Opinion Hakim Dalam Perkara Isbat Nikah (Studi Putusan Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Plk), Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H. (II) Dra. Hj. Fauziah Hayati, MHI., Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, 2022. Kata Kunci: Dissenting Opinion, Isbat Nikah, Analisis Yuridis. Putusan Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Plk merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama Palangkaraya untuk menyelesaikan permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para pemohon. Dalam putusan tersebut terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim ketua dalam menilai pernikahan para pemohon yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pertimbangan, alasan dan dasar hukum hakim yang sepakat (majority opinion) dalam mengabulkan perkara isbat nikah pada putusan Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Plk. (2) Untuk mengetahui pertimbangan, alasan dan dasar hukum hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) pada putusan Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Plk. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi dokumen dan studi pustaka. Hasil temuan dan analisis penelitian ini iadalah (1) Pertimbangan, alasan dan dasar hukum hakim yang sepakat (majority opinion) berpedoman pada asas kebermanfaatan yang mana dalam hukum Islam atau lebih tepatnya ushul fikih disebut maslahah mursalah. Hal ini menurut penulis sudah sesuai berdasarkan pada teori maslahah mursalah. (2) Pertimbangan, alasan dan dasar hukum hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) berpedoman pada telaah secara formil terhadap fakta di persidangan yang mana telaah tersebut berdasarkan juga pada tahapan pembuktian dan telaah secara materiil dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa menurut penulis hal tersebut adalah kurang tepat dalam pertimbangan akhirnya, seharusnya hakim ketua melihat kepada asas kebermanfaatan daripada isbat nikah itu sendiri.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 28 Jul 2022 08:24
Last Modified: 28 Jul 2022 08:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19891

Actions (login required)

View Item View Item