ARIANI, SUCI (2022) HAKIM TUNGGAL PADA PERKARA DISPENSASI KAWIN (STUDI PENGADILAN AGAMA MARABAHAN). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (129kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (565kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (126kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (308kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (333kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (126kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (400kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (127kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (265kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Suci Ariani. 180102010262 Hakim Tunggal Pada Perkara Dispensasi Kawin (Studi Pengadilan Agama Marabahan) Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH (II) Tuti Hasanah, SEI., MHI. Progam Study Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin 2022. Kata Kunci : Hakim Tunggal, Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Penerapan Hakim Tunggal pada Pengadilan Agama Marabahan diberikan izin berdasarkan dispensasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah Pengadilan Agama Marabahan memohon melalui peradilan tingkat banding dengan alasan dan data dukung. Adanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 Pasal 1 ayat (11) Tentang Mengadili Permohonan Sidang Dispensasi Kawin oleh Hakim Tunggal. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini dianggap sederhana dan ringan yang mempertimbangkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka ditetapkan Hakim Tunggal. Namun dengan adanya peraturan tersebut menimbulkan persoalan baru terhadap pemahaman dan pengetahuan hakim dalam memeriksa perkara dispensasi kawin, hak pengambilan keputusan hakin tanpa bermusyawarah karena terdiri dari hakim tunggal saja, dan adanya dua presepsi pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang dispensasi kawin. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana penggunaan Hakim Tunggal pada perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Marabahan, (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi hakim dan solusi hakim dalam mengatasi kendala yang dihadapi Hakim Tunggal padaa perkaraa dispensasi kawin. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (Field Research) dengan enggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum data yang mana berupa sumber data primer, dan sumber data skunder, kemudian ada sumber data berupa dua orang hakim yang bertugas dalam sidang Hakim Tunggal tpada perkara dispensasi kawin,dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi dan diolah dengan teknik (1) Editing (2) Classifying (klasifikasi) (3) Verifying (verivikasi) (4) Analysing (analisisi) Hasil temuan dan analisis penelitian ini adalah (1) Secara yuridis dan legitimasi, persidangan Hakim Tunggal pada Penagdilan Agama Marabahan sah dan berharga serta mengikat karena pada dasarnya penerapan Hakim Tunggal itu ada atas dasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 pasal 1 ayat (11). (2) Terdapat perbedaaan usia antra Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buurgerlijk Wetboek), Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UndangUndang Perkawinan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, pemahaman dan pengetahuan hakim dalam memeriksa perkara dispensasi kaawin, dan tidak ada rekan untuk musyawarah dalam memutus perkara.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 23:54 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 23:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19903 |
Actions (login required)
View Item |