Muslim, Abdul Aziz (2022) Kafa’ah dalam Pernikahan Beda Nasab Antara Syarifah dengan Laki-laki Non Habib di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur: Analisis Sosial Budaya. Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (212kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (197kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (935kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (313kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (508kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (198kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (541kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (187kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (193kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (977kB) |
ABSTRAK
Pernikahan adalah sebuah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pernikahan akan terlaksana jika masing-masing pasangan sudah memiliki kesiapan untuk membina dan membangun rumah tangga. Dalam melangsungkan pernikahan seseorang harus memilih dengan pilihan yang tepat dan diridhoi oleh Allah Swt. dalam pemilihan pasangan telah di atur oleh agama Islam yang dikenal dengan sebutan kafa’ah. Menurut fuqaha’ dalam macam-macam kafa’ah, ulama madzhab berbeda pendapat terkait macam kafa’ah. Ada yang berpendapat bahwa kafa’ah adalah agama dan kondisi, ada juga yang berpendapat bahwa kafa’ah adalah agama, Islam, kemerdekaan, nasab, harta dan profesi. Pada masyarakat Indonesia secara umum juga tidak menjadikan aspek-aspek kafa’ah sebagai pertimbangan pemilihan pasangan, namun hal yang terpenting dalam sebuah pernikahan adalah kesamaan Agama dan tentunya saling memiliki perasaan untuk bersatu membangun rumah tangga. Bahkan KHI menyatakan bahwa kafa’ah hanya ditinjau dari aspek keagamaannya. Namun para habaib yang berada didaerah Bangil memiliki syarat dalam menikahkan putrinya, yaitu hendaknya yang menikahi anak perempuannya juga dari keturunan Nabi (habib), mereka mengatakan bahwa hukum pernikahan tersebut dilarang karena melanggar kafa’ah dan telah menyakiti hati Rasulullah SAW. Di zaman sekarang sering terjadi pernikahan antara syarifah dengan laki-laki non habib dan pernikahan itu dinyatakan sah karena dalam hukum islam kafa’ah tidak menjadi syarat atau rukun yang dapat menyatakan pernikahan itu sah. Maka bagaimana tanggapan para habaib terkait pernikahan tersebut dan bagaimana penerapan konsep kafa’ah di kalangan para habaib. Habaib yang berada di Kecamatan Bangil sangat tegas dalam pelaksanaan kafa’ah terkait pernikahan putra dan putrinya, terutama pada putrinya yang dikenal dengan sebutah syarifah. Mereka sangat melarang putri-putrinya menikah dengan laki-laki yang tidak bernasab sama dengan mereka, dan tentu hal tersebut pasti ada alasan tertentu mengapa mereka menerapkan aturan seperti itu, terlebih dari sisi sosial budayanya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 02 Aug 2022 07:45 |
Last Modified: | 10 Nov 2022 05:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20039 |
Actions (login required)
View Item |