EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kafa’ah dalam Pernikahan Beda Nasab Antara Syarifah dengan Laki-laki Non Habib di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur: Analisis Sosial Budaya

Muslim, Abdul Aziz (2022) Kafa’ah dalam Pernikahan Beda Nasab Antara Syarifah dengan Laki-laki Non Habib di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur: Analisis Sosial Budaya. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (212kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (197kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (935kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (313kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (508kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (198kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (541kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (187kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (193kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (977kB)

ABSTRAK

Pernikahan adalah sebuah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pernikahan akan terlaksana jika masing-masing pasangan sudah memiliki kesiapan untuk membina dan membangun rumah tangga. Dalam melangsungkan pernikahan seseorang harus memilih dengan pilihan yang tepat dan diridhoi oleh Allah Swt. dalam pemilihan pasangan telah di atur oleh agama Islam yang dikenal dengan sebutan kafa’ah. Menurut fuqaha’ dalam macam-macam kafa’ah, ulama madzhab berbeda pendapat terkait macam kafa’ah. Ada yang berpendapat bahwa kafa’ah adalah agama dan kondisi, ada juga yang berpendapat bahwa kafa’ah adalah agama, Islam, kemerdekaan, nasab, harta dan profesi. Pada masyarakat Indonesia secara umum juga tidak menjadikan aspek-aspek kafa’ah sebagai pertimbangan pemilihan pasangan, namun hal yang terpenting dalam sebuah pernikahan adalah kesamaan Agama dan tentunya saling memiliki perasaan untuk bersatu membangun rumah tangga. Bahkan KHI menyatakan bahwa kafa’ah hanya ditinjau dari aspek keagamaannya. Namun para habaib yang berada didaerah Bangil memiliki syarat dalam menikahkan putrinya, yaitu hendaknya yang menikahi anak perempuannya juga dari keturunan Nabi (habib), mereka mengatakan bahwa hukum pernikahan tersebut dilarang karena melanggar kafa’ah dan telah menyakiti hati Rasulullah SAW. Di zaman sekarang sering terjadi pernikahan antara syarifah dengan laki-laki non habib dan pernikahan itu dinyatakan sah karena dalam hukum islam kafa’ah tidak menjadi syarat atau rukun yang dapat menyatakan pernikahan itu sah. Maka bagaimana tanggapan para habaib terkait pernikahan tersebut dan bagaimana penerapan konsep kafa’ah di kalangan para habaib. Habaib yang berada di Kecamatan Bangil sangat tegas dalam pelaksanaan kafa’ah terkait pernikahan putra dan putrinya, terutama pada putrinya yang dikenal dengan sebutah syarifah. Mereka sangat melarang putri-putrinya menikah dengan laki-laki yang tidak bernasab sama dengan mereka, dan tentu hal tersebut pasti ada alasan tertentu mengapa mereka menerapkan aturan seperti itu, terlebih dari sisi sosial budayanya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 02 Aug 2022 07:45
Last Modified: 10 Nov 2022 05:14
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20039

Actions (login required)

View Item View Item