Azhar, Muhamad (2022) KEKHAWATIRAN BERBUAT YANG DILARANG OLEH NORMA AGAMA SEBAGAI ALASAN POLIGAMI (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (223kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (936kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (197kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (770kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (473kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (636kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (199kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (423kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bersumber dari Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 127/Pdt.G/2015/PA.Bjb, Putusan Nomor 223/Pdt.G/2015/Pa.Bjb, dan Putusan Nomor 186/Pdt.G/2017/Pa.Bjb tentang izin poligami. Dalam ketiga Putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dengan dalih Kekhawatiran berbuat yang dilarang norma agama akan tetapi dalam pertimbangannya tidak menyentuh sama sekali kekhawatiran berbuat yang dilarang oleh norma agama sebagai satu-satunya alasan permohonan Pemohon. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui duduk perkara dan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan poligami terhadap putusan Nomor 127/Pdt.G/2015/PA.Bjb, Putusan Nomor 223/Pdt.G/2015/Pa.Bjb, dan Putusan Nomor 186/Pdt.G/2017/Pa.Bjb. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier. dan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach), Menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka, diolah dengan tahap sistematis dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah dari ketiga putusan tersebut tidak berdasar pada alasan poligami baik dalam ketentuan Undang-Undang perkawinan maupun KHI. Hanya saja kekhawatiran ini dapat disandingkan dengan alasan poligami dalam hukum Islam. Hakim lebih mengedepankan syarat kumulatif dalam berpoligami. Meskipun pertimbangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung dengan berbagai teori poligami, hanya saja dalam sebuah putusan harus memberikan nilai kepastian hukum. Inilah yang tidak dijelaskan dalam ketiga putusan tersebut bahwa hakim mengabaikan alasan alternatif sebagai sebuah alasan utama dalam berpoligami.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 16 Aug 2022 00:26 |
Last Modified: | 16 Aug 2022 00:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20322 |
Actions (login required)
View Item |