Hidayat, Saiful Rahman (2022) PENDAPAT ULAMA KOTA KUALA KAPUAS TENTANG HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN YANG SUDAH DIHAMILI OLEH BAPAK KANDUNG. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (250kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (916kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (137kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (279kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (316kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (149kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (382kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (78kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (206kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Berangkat dari kasus yang terjadi yakni seorang laki-laki menikahi perempuan yang sebelumnya telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Dari hal ini menjadikan adanya ketentuan hukum menikahi perempuan tersebut. Ulama di Kota Kuala Kapuas ternyata berbeda pendapat dalam memaknai serta memberikan hukum boleh tidaknya menikahi perempuan yang telah dihamili oleh ayahnya. Atas dasar hal tersebut menjadi daya tarik penelitian untuk mengkaji alasan dan dasar yang digunakan oleh para ulama Kota Kuala Kapuas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama Kota Kuala Kapuas tentang hukum menikahi perempuan yang sudah dihamili oleh bapak kandung (Ayah dari suami). Serta mengetahui alasan dan dasar hukum yang digunakan ulama di Kota Kapuas tentang hukum menikahi perempuan yang sudah dihamili oleh bapak kandung (Ayah Dari Suami). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian ini berjumlah lima orang dengan objek penelitian hukum menikahi wanita yang telah dicampuri oleh bapak kandung. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara dan dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pendapat dalam menanggapi kasus menikahi wanita yang telah dicampuri oleh ayah kandung. Empat ulama membolehkan menikahi perempuan tersebut dengan alasan rukun dan syarat terpenuhi serta tidak ada dalil yang menunjukkan larangan. Adapun seorang ulama tidak memperbolehkan menikahi perempuan tersebut dengan alasan akan ada pengaruh perdata antara orang yang menghamili dengan anak yang dilahirkan. Berangkat dari pendapat ulama Malikiyyah bahwa dilarang menikahi bekas istri (orang yang telah dicampuri) oleh ayah kandung. Jika diperhatikan pendapat ulama yang tidak memperbolehkan lebih argumentatif karena mengaitkan kasus dengan ketentuan hukum fikih klasik dan hukum positif di Indonesia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 03 Oct 2022 00:49 |
Last Modified: | 03 Oct 2022 00:49 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20731 |
Actions (login required)
View Item |