Putri, Aida Eka (2022) Upaya Edukasi Hakim Perempuan di Pengadilan Agama Martapura dalam Permohonan Dispensasi Kawin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN AIDA.pdf Download (205kB) |
|
Text
AWAL SKRIPSI AIDA EKA PUTRI.pdf Download (793kB) |
|
Text
ABSTRAK AIDA.pdf Download (9kB) |
|
Text
BAB I AIDA.pdf Download (418kB) |
|
Text
BAB II AIDA.pdf Download (459kB) |
|
Text
BAB III AIDA.pdf Download (103kB) |
|
Text
BAB IV AIDA.pdf Download (513kB) |
|
Text
BAB V AIDA.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA AIDA.pdf Download (219kB) |
|
Text
LAMPIRAN AIDA.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya hakim perempuan di Pengadilan Agama Martapura dalam mengedukasi pihak Pemohon dan Termohon dalam perkara dispensasi, sehingga menyebabkan Termohon berkata jujur menyatakan bahwa dirinya merasa belum siap lahir dan bathin untuk menikah diusia dini. Oleh sebab itu, hakim perempuan mendapatkan kendala yang dilakukan oleh Pemohon di luar pengadilan, karena telah berhasil mengedukasi Termohon. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hakim perempuan dalam memberikan edukasi pada perkara dispensasi dan untuk mengetahui kendala hakim perempuan dalam memberikan perkara dispensasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field research), yang berlokasi di Pengadilan Agama Martapura Kelas 1B. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan maka penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan maka, penulis melakukan analisis secara normatif terhadap data yang telah didapat. Dari hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa ada upaya dan kendala hakim perempuan dalam mengedukasi perkara dispensasi kawin. Adapun upaya Informan I, II, dan III memiliki kesamaan bahwa upaya yang dilakukan hakim adalah mendorong orang tua serta mencegah tidak terjadinya perkawinan di bawah umur dengan memberikan edukasi terhadap Pemohon dan Termohon mengenai kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan untuk melangsungkan perkawinan serta tentang sebab akibatnya apabila pernikahan dilakukan belum cukup umur dan agar menunda pernikahannya terlebih dahulu. Adapun kendala yang didapatkan setiap informan berbeda, Informan I tidak hadirnya orang tua di persidangan sehingga hakim mengalami kesulitan dalam memeriksa alat-alat bukti. Informan II mengalami kendala diteror karena hakim menolak permohonan dispensasi dengan mempertimbangan perlindungan dan kepentingan anak sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Informan III, selama menangani perkara dispensasi tidak pernah mengalami kendala.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 14 Oct 2022 06:50 |
Last Modified: | 14 Oct 2022 06:50 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20807 |
Actions (login required)
View Item |