Fauziah, Wiwi (2022) Perjanjian Perkawinan Masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (132kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (682kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (281kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (387kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (159kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (432kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (432kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (149kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (212kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. Permasalahan muncul ketika adanya perbedaan masyarakat Muslim Dayak Ngaju menggunakan perjanjian perkawinan, ada yang menggunakan perjanjian perkawinan karena kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, ada pula yang menggunakan perjanjian perkawinan karena paksaan dari orangtua atau sangistri karena merupakan adat turun temurun dari nenek moyang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai isi perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju di Kecamatan Kahayan Hilir dan untuk mengetahui dampak perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju di Kecamatan Kahayan Hilir. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field reseach) yang berlokasi di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan maka penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya maka penulis melakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang telah didapat. Dari hasil penelitian, isi perjanjian perkawinan tidak seperti isi sighat taklik talak yang bersifat baku dan kaku serta tidak dapat diubah sesuai dengan perjanjian kedua pasangan suami istri tersebut. Padahal sighat taklik talak yang sesuai dengan syariat Islam serta memiliki kekuatan hukum di Pengadilan Agama, sedangkan perjanjian perkawinan lemah akan kekuatan hukum di Pengadilan Agama karena hanya bersifat hukum adat. Adapun dampak perjanjian perkawinan masyarakat Muslim Dayak Ngaju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah terdapat dua kategori, yaitu 4 informan masyarakat atau 2 pasangan suami istri menyatakan bahwa perjanjian perkawinan ini tidak memberatkan karena kesepakatan kedua belah pihak. 6 orang informan masyarakat atau 3 pasangan suami istri menyatakan bahwa perjanjian perkawinan ini memberatkan karena ia tidak mampu membayar denda tersebut apabila ia bersalah, selain itu perjanjian perkawinan ini merupakan salah satu syarat dari sang istri untuk menikahinya sehingga ia terpaksa menggunakan perjanjian perkawinan tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 20 Oct 2022 05:53 |
Last Modified: | 20 Oct 2022 05:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20838 |
Actions (login required)
View Item |