Jainuddin, Jainuddin (2022) Tinjauan Fikih Lingkungan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Tentang Pemindahan Ibu Kota Negara. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (232kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (832kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (200kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (411kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (459kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (306kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (397kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (202kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (268kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fikih lingkungan mengenai kebijakan pemerintah pusat mengenai pemidahan ibu kota negara Republik Indonesia. Perencanaan kota haruslah mempertimbangkan lingkungan, lokasi dan kerusakan yang mungkin ditimbulkan. Pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan. Akibat kebijakan ini menimbulkan beralih fungsinya hutan tentunya proses ini telah merusak kawasan hutan dan mengancam flora dan faunanya, hal ini menjadikan dampak lingkungan yang sangat serius. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sejumlah literatur sebagai bahan hukum dengan tujuan untuk menggambarkan secara mendalam (diskriptif analisis) mengenai konsep pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif fikih lingkungan dalam pengambilan kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara yang baru dan Peraturan Presiden serta Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembangunan ibu kota baru nantinya akan membawa dampak buruk terhadap ekosistem dan sumber daya alam. Pembukaan sejumlah besar hutan dan lahan gambut untuk pembangunan ibu kota baru akan mengundang terjadinya bencana alam. Jika dilihat dari kondisi Jakarta sebagai ibu kota saat ini pemindahan ibu kota merupakan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan. Namun jika dilihat dari kondisi Kalimantan saat ini pemindahan ibu kota ini banyak membawa kerusakan atau kemafsadatan terutama dampak pada lingkungan. Kemafsadatan ini harus dihindari bahkan harus di tutup jalannya. Dalam fikih terdapat kaidah yang artinya “menghilangkan mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat.”
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 20 Dec 2022 01:08 |
Last Modified: | 20 Dec 2022 01:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21275 |
Actions (login required)
View Item |