EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Batas Usia Anak Yang Wajib Dinafkahi (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia)

Azra, Muhammad Rafly Noor (2022) Batas Usia Anak Yang Wajib Dinafkahi (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (203kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (271kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (849kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (691kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (673kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (251kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (387kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan perspektif mengenai permasalahan batas usia nafkah anak antara hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam juga membandingkan diantara dua sumber hukum tersebut yang mana lebih relevan terhadap masyarakat Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis komparasi dan analisis isi (analysis content). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif hukum positif terhadap permasalahan batas usia nafkah anak menggunakan batasan yaitu kondisi kawin dan kondisi dapat berdiri sendiri. sementara dari hukum Islam yaitu pendapat Imam Syafi’i menyatakan bahwa batas yang digunakan adalah kondisi balig dengan syarat tidak ada cacat dan anak tersebut mempunyai harta yang cukup untuk mencukupi kebutuhannya sendiri dan ditambahkan oleh Imam Zainuddin alMalibari syarat-syarat lain seperti tidak murtad, bukan kafir ḥarbi, tidak melakukan zina muḥṣan dan tidak meninggalkan sholat.hal ini kurang lebih senada dengan mazhab lain yang mensyaratkan ketidakmampuan anak dalam menafkahi dirnya sendiri. selain batasan dalam bentuk kondisi, secara tidak langsung hukum Islam juga menggunakan batasan dalam bentuk usia karena adanya syarat keadaan balig tersebut. Pada mazhab Syafi’i dan Hambali ketentuan usia balig adalah 15 tahun dan mazhab Hanafi untuk laki-laki 18 tahun dan perempuan 17 tahun. Selanjutnya, berdasarkan dua perspektif tersebut, penulis menyatakan bahwa perspektif dari hukum positif lebih relevan terhadap masyarakat Indonesia daripada perspektif dari hukum Islam dikarenakan kondisi anak-anak di Indonesia hingga berumur 18-19 difokuskan untuk menempuh pendidikan yang kemudian dapat dilanjutkan dengan bekerja atau kembali menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 27 Dec 2022 00:32
Last Modified: 27 Dec 2022 00:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21344

Actions (login required)

View Item View Item