Junifaro, Ahmad Muzakki (2022) Penundaan Pembagian Harta Waris Dikarenakan Salah Satu Orang Tua Masih Hidup Menurut Perspektif Asatidz Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (67kB) |
|
Text
AWALAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (116kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (598kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (737kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (218kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (810kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (232kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (431kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Latar belakang adanya penelitian ini dikarenakan peneliti sering sekali menemui praktik penundaan pembagian harta warisan yang terjadi di masyarakat, salah satu alasan penundaan pembagian harta warisan tersebut dikarenakan adanya salah satu orang tua yang masih hidup. Sedangkan di dalam Islam dianjurkan untuk menyegerakan pembagian harta warisan ketika sudah selesai pengurusan jenazah, pelunasan utang piutang dan pemenuhan wasiat jikalau ada. Kemudian peneliti ingin mengetahui permasalahan penundaan harta warisan ini menurut perspektif asatidz Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru, beserta juga dengan alasan-alasan apa saja yang membolehkan adanya penundaan pembagian harta warisan, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bagaimana pembagian harta warisan yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara peneliti menemui secara langsung para narasumber yang sudah ditetapkan sebagai subjek penelitian untuk meneliti serta menggali data tentang bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, yaitu penundaan pembagian harta waris dikarenakan salah satu orang tua masih hidup, dengan melakukan penggalian data melalui wawancara, yakni tanya jawab langsung kepada asatidz Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru terkait perspektif tentang penundaan pembagian waris dikarenakan salah satu orang tua masih hidup. Dari hasil penelitian yang peneliti laksanakan, bahwasanya Asatidz Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru sepakat mengenai tidak diperbolehkannya menunda pembagian harta warisan dikarenakan salah satu orang tua masih hidup. Alasan dari asatidz Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru berbeda-beda. Pertama, agar menghindari konflik di kemudian hari, yang mana di dalam Islam dikenal namanya saddu al-Dzari‟ah, dasarnya pada hadis nabi. Kemudian yang kedua, dikarenakan harta peninggalan pewaris merupakan hak para ahli waris, dasarnya terdapat pada surah An-Nisa ayat 7. Ketiga, dikarenakan pada hakikatnya harta warisan adalah amanah. Amanah dalam pembagian warisan ini dapat dilihat sebagai bentuk amanah kepada Allah swt. karena menjalankan apa yang diperintahkannya, dan amanah terhadap sesama manusia yaitu hak-hak antara sesama manusia. Dasarnya pada surah Al-Anfal ayat 27, dan surah An-Nisa ayat 58. Tetapi, penundaan pembagian harta warisan dikarenakan salah satu orang tua masih hidup bisa saja diperbolehkan, jikalau memang disetujui oleh semua ahli waris.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 27 Dec 2022 07:06 |
Last Modified: | 27 Dec 2022 07:06 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21354 |
Actions (login required)
View Item |