Musthof, Mukhamad Sholeh (2022) Pembuktian dalam Persidangan Secara Elektronik Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Perspektif Siayash Qadhaiyyah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (287kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (263kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (717kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (587kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (293kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (531kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (147kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (389kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Proses persidangan mulai dari tahap penyampaian gugatan sampai pada putusan dilakukan secara elektronik termasuk tahap pembuktian disebutkan pada pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019. Inovasi dari alternatif persidangan tersebut menimbulkan permasalahan baru terhadap persidangan pembuktian. Siyasah Qadhaiyyah memiliki kaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Dibalik kebijakan yang dibuat apakah pembuktian dalam persidangan elektronik sudah memberikan kemaslahatan dan keadilan pada masyarakat atau malah sebaliknya yang menimbulkan kerugian pada masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk memahami mekanisme pembuktian dalam persidangan secara elektronik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan untuk mengetahui pandangan Siyasah Qadhaiyyah terhadap pembuktian dalam persidangan secara elektronik di pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Sifat penelitian menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah metode content analysis. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 mekanisme pembuktian yang dibuat dalam persidangan elektronik pada dasarnya masih sama dengan Hukum acara biasa (konvensional), hanya saja setiap proses pembuktian persidangan dilakukan dan dialihkan dalam bentuk elektronik. Siyasah Qadhaiyyah memandang pembuktian dalam persidangan secara elektronik di pengadilan adalah diperbolehkan dan tidak dilarang oleh Agama selama tidak bertentangan dengan hukum islam dan prinsip maslahah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 09 Jan 2023 04:54 |
Last Modified: | 09 Jan 2023 04:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21518 |
Actions (login required)
View Item |