Sarmila, Sarmila (2022) Pandangan Ulama Banjarmasin Terhadap Praktik Multi Level Marketing. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (52kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (107kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (719kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (895kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (312kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (740kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (9kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (228kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi bisnis Multi Level Marketing yang saat ini banyak diminati masyarakat. Bisnis ini menjanjikan penghasilan yang sangat menguntungkan. Bisnis ini banyak mendapat kritik dan prokontra di tengah-tengah umat Islam karena di anggap menyalahi beberapa ketentuan hukum Islam. Para ulama juga berbeda pendapat hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan kepastian status hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama terhadap praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing serta bagaimana alasan atau dasar hukum pendapat ulama di Banjarmasin terhadap bisnis Multi Level Marketin. Penelitian ini merupakan penelitan lapangan (field research), yang bersifat kualitatif. Penelitian ini berlokasi di kota Banjarmasin. Penulis dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara, setelah data terkumpul kemudian diolah melalui proses editing, kategorisasi, matrikasi dan deskripsi. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: dari 6 (enam) ulama, ada 5 (lima) orang yang membolehkan praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing tersebut yaitu informan 1, informan 2, informan 3, informan 5, informan 6. Menurut beliau praktik praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing menggunakan akad (1) Ijarah dan Ju’alah (2) Ijarah (3) Ju’alah (5) akad jual beli (6) akad Ju’alah. Mereka beralasan bahwa praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing selama bisnis ini bebas dari unsur-unsur haram seperti riba, gharar, maisir, zhulum maka hukum dari praktek jual beli Multi Level Marketing mubah (boleh) jadi hukumnya boleh bersyarat apabila tidak ada unsur-unsur tersebut. Adapun informan ke (4) tidak membolehkan praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing dikarenakan bisnis tersebut mengandung gharar ada penipuan dan merugikan peserta modalnya dan akadnya tidak jelas.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
Date Deposited: | 09 Jan 2023 04:58 |
Last Modified: | 09 Jan 2023 04:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21519 |
Actions (login required)
View Item |