EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Ulama Banjarmasin Terhadap Praktik Multi Level Marketing

Sarmila, Sarmila (2022) Pandangan Ulama Banjarmasin Terhadap Praktik Multi Level Marketing. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (52kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (107kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (719kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (895kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (312kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (740kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (9kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi bisnis Multi Level Marketing yang saat ini banyak diminati masyarakat. Bisnis ini menjanjikan penghasilan yang sangat menguntungkan. Bisnis ini banyak mendapat kritik dan prokontra di tengah-tengah umat Islam karena di anggap menyalahi beberapa ketentuan hukum Islam. Para ulama juga berbeda pendapat hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan kepastian status hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama terhadap praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing serta bagaimana alasan atau dasar hukum pendapat ulama di Banjarmasin terhadap bisnis Multi Level Marketin. Penelitian ini merupakan penelitan lapangan (field research), yang bersifat kualitatif. Penelitian ini berlokasi di kota Banjarmasin. Penulis dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara, setelah data terkumpul kemudian diolah melalui proses editing, kategorisasi, matrikasi dan deskripsi. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: dari 6 (enam) ulama, ada 5 (lima) orang yang membolehkan praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing tersebut yaitu informan 1, informan 2, informan 3, informan 5, informan 6. Menurut beliau praktik praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing menggunakan akad (1) Ijarah dan Ju’alah (2) Ijarah (3) Ju’alah (5) akad jual beli (6) akad Ju’alah. Mereka beralasan bahwa praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing selama bisnis ini bebas dari unsur-unsur haram seperti riba, gharar, maisir, zhulum maka hukum dari praktek jual beli Multi Level Marketing mubah (boleh) jadi hukumnya boleh bersyarat apabila tidak ada unsur-unsur tersebut. Adapun informan ke (4) tidak membolehkan praktik jual beli berbasis sistem Multi Level Marketing dikarenakan bisnis tersebut mengandung gharar ada penipuan dan merugikan peserta modalnya dan akadnya tidak jelas.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: FAHMI FAHMI FAHMI
Date Deposited: 09 Jan 2023 04:58
Last Modified: 09 Jan 2023 04:58
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21519

Actions (login required)

View Item View Item