Wardati, Rizki (2022) Respon Pasangan Nikah Siri Terkait Pembuatan Kartu Keluarga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (82kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (485kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (294kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (111kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (317kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (40kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (162kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (949kB) |
ABSTRAK
Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan juga Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 memberikan angiin segar kepada para pelaku nikah siri untuk mendapatkan hak yang sama dalam pencatatan administrasi keluarga seperti kartu keluarga. Kemudahan pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri ini dilakukan melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dengan status kawin belum tercatat. Menurut sebagian masyarakat Kota Banjarmasin yang membuat SPTJM untuk KK sangat memudahkan, hanya saja status kawin belum tercatat dapat menjadi aib tersendiri bagi beberapa pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui respon masyarakat Kota Banjarmasin terhadap status kawin belum tercatat yang ada di KK dan problematika yang mereka hadapi terkait status kawin belum tercatat. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Subjek penelitian ialah delapan orang informan yang mewakili pasangan suami istri, dengan objek kajian problematika status kawin belum tercatat. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dianalisis dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan ada dua respon pasangan suami istri yang membuat Kartu Kelaurga di Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kota Banjarmasin. Respon positif pasangan suami istri adalah rasa senang karena status perkawinan dapat dicatatkan melalui Kartu Keluarga, dapat merubah status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk, dapat membuat akte anak, mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan sebagainya. Respon negatif pasangan suami istri adalah rasa sedih karena status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga yang dianggap aib bagi pasangan, karena menandakan bahwa mereka menikah siri. Adapun problematika yang dihadapi pasangan dengan status kawin belum tercatat adalah perkawinan masih belum dianggap, sulitnya memenuhi hak anak, tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, hingga permasalahan pekerjaan. Ini juga merupakan bentuk mudarat yang didapatkan ketika melakukan perkawinan yang tidak dicatatkan, sehingga seyogianya masyarakat harus mencatatkan perkawinan demi terciptanya kepastian hukum dan tertib administrasi dalam bidang perkawinan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 01:16 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 01:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21528 |
Actions (login required)
View Item |