Sahdie, Muhammad Riduan (2023) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin Terhadap Pengulangan Nikah Sepasang Mualaf yang Tidak Tercatat. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (114kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (591kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (175kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (268kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (329kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (186kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (312kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (175kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (179kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini mengangkat permasalah mengenai pendapat kepala KUA di Kota Banjarmasin terhadap pengulangan nikah sepasang mualaf yang tidak tercatat. Latar belakang masalah berawal dari sebuah kasus ada sepasang mualaf suami-istri yang ingin mencatatkan pernikahannya di KUA, akan tetapi di tolak kepala KUA tersebut, karena pernikahannya harus diulang kembali sesuai tata cara pernikahan Islam, maka apabila pernikahannya diulang kembali, pernikahannya bisa dicatatkan oleh KUA tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat kepala KUA di Kota Banjarmasin terhadap pengulangan nikah sepasang mualaf yang tidak tercatat, disamping itu juga untuk mengetahui dasar hukum kepala KUA mengenai pengulangan nikah sepasang mualaf yang tidak tercatat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriftif kualitatif. Subjek penelitian ini para kepala KUA di Kota Banjarmasin sebanyak tiga orang. Objeknya yaitu pendapat kepala KUA di Kota Banjarmasin terhadap pengulangan nikah sepasang mualaf yang tidak tercatat. Data yang digali yaitu perbedaan pendapat, alasan dan dasar hukum yang digunakan. Data tersebut digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data diolah dengan proses editing, deskripsi. Kemudian data dipaparkan lalu dianalisis oleh penulis. Dari hasil penelitian ini terdapat dua perbedaan pendapat terhadap pengulangan nikah sepasang mualaf yang tidak tercatat ini, yang pertama ada satu orang kepala KUA yang berpendapat bahwa sepasang mualaf yang tidak tercatat harus nikah kembali dasar hukumnya yaitu Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 dan yang kedua, ada dua orang kepala KUA yang berpendapat bahwa sepasang mualaf yang tidak tercatat tidak nikah kemabali dasar hukumnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat 1.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 00:42 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 00:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21535 |
Actions (login required)
View Item |