Rahmat, Taupik (2023) Pendapat Beberapa Kepala KUA Di Kabupaten Kotawaringin Timur Tentang Penggunaan Mahar Kripto. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (143kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (441kB) |
|
Text
ABSTRAK - TAUFIK.pdf Download (145kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (334kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (375kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (231kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (274kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (144kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (173kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Adapun Kewajiban laki-laki sebelum pernikahan adalah dengan membayar mahar untuk calon isterinya. Mahar merupakan pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, Penelitian ini di latar belakangi oleh perubahan zaman, maka dari itu bentuk mahar bermacam-macam salah satunya mahar kripto, kripto merupakan mata uang digital atau virtual yang menggunakan cryptography sebagai keamanannya, salah satu contoh mahar berupa kripto adalah yang dilakukan oleh artis atau influencer Cupi Cupita dan Bintang Bagus. Bintang Bagus memberikan mahar untuk Cupi Cupita 19 gram emas logam mulia dan uang kripto discas senilai Rp 199 juta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat 5 kepala KUA di Kotawaringin Timur tentang mahar kripto, dan untuk mengetahui alasan atau argumentasi 5 kepala KUA di Kotawaringin Timur tentang mahar kripto Jenis penelitian yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah field study research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu objek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus. Pandangan Kepala KUA Di Kabupaten Kotawaringin Timur Tentang Penggunaan Mahar Kripto ini ada terjadi perbedaan pandangan, ada yang membolehkan, ada yang tidak membolehkan, dan juga ada yang berada di tengahtengah antara membolehkan penggunaan kripto sebagai mahar pernikahan ini, karena penulis berpendapat bahwa boleh menggunakan kripto sebagai mahar pernikahan di karenakan kripto sudah ada landasan hukumnya dan juga kripto sudah termasuk barang yang bermanfaat atau bernilai.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 00:58 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 00:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21536 |
Actions (login required)
View Item |