Lestari, Ayu (2022) Pendapat Beberapa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Banjar Tentang Wali Nikah yang di Isolasi Karena Penyakit Menular. Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (184kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (971kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (117kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (566kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (481kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (125kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (359kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (118kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (271kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi tentang wali nikah yang tidak bisa berhadir ke pernikahan anaknya, alasannya sedang isolasi karena penyakit menular di Rumah Sakit, tidak dapat dihadirkan/ ditemui menyangkut prosedur Rumah Sakit. karena waktu dan hari pernikahan sudah ditentukan dan semakin dekat. Mengenai masalah tersebut terjadi perbedaan pendapat beberapa Kepala KUA mengenai permasalahan ini. Wali nikah merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi, jika tidak ada wali nikah atau wali nikah tidak benar maka akan berpengaruh dengan keabsahan nikah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui beberapa pendapat Kepala KUA Kabupaten Banjar dalam menanggapi persoalan wali nikah yang di isolasi. Penelitian ini merupakan penelitian empiris berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digali berkenaan dengan pendapat, subjek penelitian ini adalah 5 informan Kepala KUA Kabupaten Banjar. Penelitian yang dilakukan dengan cara penulis langsung menemui informan untuk mengumpulkan data yang diperlukan, penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, klasifikasi dan matrik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan pendapat tentang wali nikah yang di isolasi karena penyakit menular. Ada tiga variasi pendapat. Pertama pendapat informan 2 dan 5, Taukil Wali Bil Kitabah. Kedua pendapat informan 1 dan 4, Taukil Wali Bil Kitabah dan Wali Hakim. Ketiga pendapat informan 3, Wali Hakim dan Taukil Wali Bil Kitabah. Pendapat yang tepat adalah mengikuti PMA No 20 Tahun 2019 Pasal 12 adalah Taukil Wali Bil Kitabah, dari ijtihad para Kepala KUA Taukil yang tidak sesuai dengan PMA, akan tetapi yang secara jelas maksud dan tujuannya sama hanya saja teknisnya yang berbeda. Sedangkan jika Wali Hakim, alasannya di qiyaskan dengan wali nikah yang sedang berada dalam tahanan sebagaimana di atur dalam PMA No 20 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (6).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 13 Jan 2023 00:11 |
Last Modified: | 13 Jan 2023 00:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21574 |
Actions (login required)
View Item |