Nurhanita, Nurhanita (2023) Praktik Penundaan Pembagian Harta warisan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Harus, Kecamatan Amuntai, Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara). Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (57kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (145kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (228kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (57kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (298kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (9kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (68kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Latar belakang skripsi ini berawal dari salah satu kasus penundaan pembagian harta waris yang terjadi di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah seperti yang dialami oleh keluarga H yang melakukan penundaan pembagian harta warisan selama bertahun-tahun dan menyebabkan enam kali peristiwa kematian, namun tidak pula harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya. Padahal pihak ahli waris yaitu anak-anaknya menanyakan tentang hak bagian harta warisannya masing-masing, namun karena sang ibu masih hidup dan memutuskan untuk menunda pembagian harta warisan. Kalau dalam hukum Islam ini disebut dengan kasus munasakhah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penundaan pembagian harta warisan yang terjadi di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan praktik penundaan pembagian harta warisan di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara terstruktur. Setelah data tersebut terkumpul kemudian diklasifikasikan dan dideskripsikan sehingga dapat diperoleh kesimpulan dari fenomena penundaan tersebut. Hasil penelitian terkait praktik penundaan pembagian harta warisan yang terjadi di Desa Harus bahwasanya masyarakat yang melakukan praktik penundaan pembagian harta warisan sehingga terjadinya kasus munasakhah terjadi karena faktor internal dan eksternal yang secara garis besarnya karena adanya keinginan menguasai harta warisan dari sebagian ahli waris. Ada beberapa faktor yang terjadi sudah disepakati oleh semua ahli waris dan kemanfaatannya dirasakan oleh keluarga yang melakukan praktik penundaan. Ada beberapa faktor lainnya yang terjadi namun tidak ada kesepakatan semua ahli waris sehingga menimbulkan terbengkalainya harta warisan. Jika dikaitkan dengan hukum waris Islam, tentu saja praktik penundaan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan, karena hukum Islam memerintahkan untuk membagi dan menyegerakan pembagian harta warisan supaya tidak mendatangkan kemudharatan di masa mendatang seperti meninggalnya ahli waris sebelum terjadinya pembagian harta warisan yang mengakibatkan kasus munasakhah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 13 Jan 2023 12:07 |
Last Modified: | 13 Jan 2023 12:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21606 |
Actions (login required)
View Item |