Fathullah, Muhammad (2023) Persepsi Kepala KUA di Kota Banjarbaru Tentang Pemberlakuan Syibhul ‘Iddah Kepada Laki-laki. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (452kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (109kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (721kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (868kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (383kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (866kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (110kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (229kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari lahirnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa ‘Iddah Istri dan beberapa kasus poligami terselubung di Banjarbaru. Ini menjadikan adanya penolakan pencatatan nikah dari beberapa KUA di Kota Banjarbaru ketika mantan suami ingin menikah sedangkan masa ‘iddah mantan istrinya belum selesai. Penelitian ini bertujuan unuk mengetahui persepsi Kepala KUA di Kota Banjarbaru dan juga alasan yang mendasari pendapatnya tentang pemberlakuan syibhul ‘iddah bagi laki-laki. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Subjek atau informan penelitian ialah empat Kepala KUA di Kota Banjarbaru. Data yang digali ialah persepsi dan alasan Kepala KUA tentang pemberlakuan syibhul ‘iddah bagi lakilaki. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara yang ada. Setelah data terkumpul selanjutnya diolah melalui proses editing dan matrikasi, serta dianalis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa persepsi Kepala KUA di Kota Banjarbaru tentang pemberlakuan syibhul ‘iddah bagi laki-laki memiliki kesamaan yakni konsep syibhul ‘iddah berbeda dengan ‘iddah karena mantan suami pada dasarnya tidak memiliki masa ‘iddah. Akan tetapi ada perbedaan penerapan terhadap konsep syibhul ‘iddah bahwa Kepala KUA Kecamatan Cempaka dan Kepala KUA Kecamatan Liang Anggang akan menolak mencatatkan pernikahan bagi mantan suami yang masa ‘iddah mantan istrinya belum berakhir. Sedangkan Kepala KUA Kecamatan Landasan Ulin dan Kepala KUA Kecamatan Banjarbaru Selatan masih mau mencatatkan pernikahan bagi mantan suami yang masa ‘iddah mantan istrinya belum berakhir. Alasan yang mendasari persepsi Kepala KUA Kota Banjarbaru menerapkan syibhul ‘iddah adalah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: P005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 dan beberapa dalil Q.S. al-Baqarah/2: 228, Q.S. ath-Thalaq/65: 4, dan Q.S. al-Ahzab/33: 49.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 16 Jan 2023 00:24 |
Last Modified: | 16 Jan 2023 00:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21635 |
Actions (login required)
View Item |