Nazib, Muhammad (2022) Pendapat Kepala KUA Tentang Lafaz Kabul “Aku Terima” dalam Akad Nikah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN .pdf Download (164kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTARK .pdf Download (124kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (738kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (382kB) |
|
Text
BAB III .pdf Download (233kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (824kB) |
|
Text
BAB V .pdf Download (112kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (231kB) |
|
Text
LAMPIRAN - LAMPIRAN .pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian Ini dilatarbelakangi oleh adanya sebuah kasus tentang pernikahan dengan ijab kabul yang tidak mampu diucapkan oleh calon pengantin pria lalu dilanjutkan oleh saksi. Dalam pernikahan itu calon pengantin pria sudah beberapa kali menyebut kalimat kabul namun selalu salah. Setelah itu saksi memerintahkan kepada calon pengantin pria cukup dengan mengatakan aku terima, Selanjutnya kalimat kabul tersebut di bimbing oleh saksi. Namun kasus ini ada terjadi perbedaan pendapat diantara kepala KUA Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Berdasarkan latar belakang masalah, adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat kepala KUA tentang lafaz kabul “aku terima” dalam akad nikah dan untuk mengetahui alasan dan dasar hukum dari pendapat kepala KUA tentang lafaz kabul “aku terima” dalam akad nikah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris yang berlokasi di KUA Kabupaten Banjar dan KUA Kota Banjarbaru. Adapun tehnik analisis ini adalah deskriptif kualitatif metode data dengan teknik wawancara, adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah kepala KUA, sedangkan objeknya adalah pendapat dan alasan kepala KUA tersebut. Hasil penelitian ini menemukan: Pertama. Dari enam kepala KUA membolehkan ijab kabul dilanjutkan oleh orang lain dengan catatan calon pengantin pria sudah mengucap kalimat "aku terima". Kedua. Dari enam kepala KUA tersebut empat diantaranya membolehkan dibimbing oleh saksi dengan alasan calon pengantin pria sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukannya sampai selesai dan sudah mengucap kalimat aku terima. Dan dalam penelitian ini peneliti menanyakan kepada kepala KUA terkait masalah tentang terjadinya jeda dalam ijab dan kabul. Dimana jawaban semua informan hampir sama yaitu membolehkan apabila jedanya sebentar sekedar menarik nafas dengan alasan jeda sebentar dianggap bersambung sebagaimana dijelaskan dalam kita-kitab fikih.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 18 Jan 2023 00:11 |
Last Modified: | 18 Jan 2023 00:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21687 |
Actions (login required)
View Item |