Rifai, M.Aflah (2023) Kontroversi Legalitas Saksi Perempuan dalam Masalah Rukyatul Hilal Persepsi Ulama Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
Keaslian tulisan Aflah.pdf Download (30kB) |
|
Text
Abstrak Aflah.pdf Download (327kB) |
|
Text
BAB I Aflah.pdf Download (642kB) |
|
Text
Awalan Aflah.pdf Download (992kB) |
|
Text
BAB II Aflah.pdf Restricted to Repository staff only Download (967kB) |
|
Text
BAB III Aflah.pdf Download (341kB) |
|
Text
BAB IV Aflah.pdf Download (629kB) |
|
Text
BAB V Aflah.pdf Download (215kB) |
|
Text
Daftar Pustaka Aflah.pdf Download (445kB) |
|
Text
Lampiran Aflah.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini di latar belakangi oleh kesaksian rukaytul hilal masih di identik dengan kaum laki-laki. menjadi pembahasan yang menarik tentang perempuan menjadi saksi rukyatul hilal terutama dalam hukum menjadi saksinya. Dengan dasar permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menggali lebih dalam mengenai saksi perempuan dalam rukyat hilal dari sisi pendapat ulama Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Kota Banjarmasin terhadap kesaksian perempuan dalam rukyat hilal. Serta mengetahui alasan hukum pandangan Ulama Kota Banjarmasin tersebut terhadap kesaksian perempuan dalam rukyat hilal. Penelitian ini bersifat hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini ulama Kota Banjarmasin sebanyak lima orang. Objeknya yaitu persepsi, alasan dan dasar hukum yang di gunakan oleh ulama Kota Banjarmasin tentang kesaksian perempuan dalam rukyat hilal data yang digali yaitu identitas informan, persepsi, alasan dan dasar hukum yang di gunakan. Data tersebut digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data diolah dengan proses editing, deskripsi, dan matriks. Kemudian data di paparkan lalu dianalisis oleh peneliti. Hasil penelitian menujukkan ada perbedaan persepsi atau pemahaman tentang kesaksian perempuan dalam rukyat hilal bahwa ulama Kota Banjarmasin memiliki dua pandangan yang berbeda. Yaitu Informan I,III dan informan V berpandangan menurut Imam Syafi‟i perempuan tidak bisa untuk menjadi saksi dalam rukyat hilal dihadapan hakim dengan alasan dalam hal mengingat perempuan kurang cakap untuk melakukan kesaksian dihadapan hakim dan makna historis bahwa di zaman Nabi perempuan tidak pernah menjadi saksi untuk perkara rukyat hilal, dengan dalil hadis Nabi Muhammad saw. Sedangkan dua informan lainnya berpandangan boleh perempuan itu memiliki keahlian terkhusus dalam ilmu falak dan menurut Imam Hanafi dan Hambali membolehkan dengan dasar dalil surah Al Baqarah ayat 282
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 20 Jan 2023 08:03 |
Last Modified: | 20 Jan 2023 08:03 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21821 |
Actions (login required)
View Item |