Rafi’ah, Rafi’ah (2023) Pendapat Ulama Kabupaten Tapin Tentang Harta Peninggalan yang Tidak Seluruhnya Dibagi Karena Ada Wasiat (Studi Kasus di Kecamatan Candi Laras Utara). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (3MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (3MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (3MB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Masalah pembagian waris merupakan salah satu masalah yang senantiasa menjadi objek pembicaraan di kalangan umat Islam. Berkaitan dengan dengan masalah harta peninggalan ini peneliti menemukan sebuah kasus di Kabupaten Tapin di mana dalam pembagian harta peninggalan tanah yang termasuk dalam bagian harta warisan tidak diikutkan dalam pembagian warisan, karena adanya wasiat yang berupa ucapan telah disaksikan oleh beberapa orang saksi. Namun, dikemudian hari wasiat tersebut menjadi masalah dan direbutkan oleh para ahli waris. Berdasarkan masalah tersebut peneliti mencoba memecahkan masalah melaluipendapat para ulama dan ternyata pendapat para ulama berbeda-beda memandang masalah warisan dan wasiat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan dasar hukum ulama Kabupaten Tapin tentang kasus harta peninggalan yang tidak seluruhnya dibagi karena ada wasiat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data peneliti menggunakan editing, deskriptif, matrik, dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pendapat para informan adalah sama yaitu menyatakan pembagian-pembagian harta warisan dilakukan sesudah dibaginya harta peninggalan untuk wasiat yang telah disampaikan pewaris. Rasulullah saw bersabda: “Dari Ibnu Umar Radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis disisinya. Muttafaq Alaihi”. Wasiat harta tidak boleh melebihi 1/3 dari harta yang demikian, kecuali atas seizin ahli waris serta wasiat tersebut harus disaksikan dan disetujui oleh para ahli waris lainnya berdasarkan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam,dalam Q.S. An-Nisa/4: 11, 12, dan 176. Harta peninggalan dari mayyit tidak otomatis menjadi harta warisan karena harus dikeluarkan untuk hal yang disebutkan di atas, setelah terbagi baru kemudian Harta warisan harus dibagi secara keseluruhan dan adil kepada ahli waris.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 02 Feb 2023 03:46 |
Last Modified: | 02 Feb 2023 03:46 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22004 |
Actions (login required)
View Item |