EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Suami mendahulukan Nafkah Orang Tua dari Nafkah Istri dan Anak (Studi Kasus Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar)

Minalisa, Minalisa (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Suami mendahulukan Nafkah Orang Tua dari Nafkah Istri dan Anak (Studi Kasus Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (236kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (397kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (6kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (664kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (650kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (193kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (751kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (111kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (295kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan (suami-istri). Akibat dari perkawinan muncullah hak dan kewajiban di antara suami istri. Salah satu kewajiban dari suami adalah nafkah. Nafkah merupakan ketetapan Allah atas para suami, bahwa mereka wajib melakukan dan memberikan nafkah kepada istri mereka. Nafkah adalah biaya hidup yang meliputi sandang, pangan dan papan yang harus ditunaikan kepada keluarga (istri dan anak) oleh kepala keluarga yaitu suami. Jika nafkah dapat terpenuhi dengan baik dan benar, maka terwujudlah keluarga yang aman dan tenang. Hal itu merupakan salah satu sebab keluarga menjadi harmonis. Mewujudkan keluarga yang harmonis merupakan salah satu dari tujuan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui deskripsi pemberian nafkah suami yang mendahulukan orang tua daripada isteri dan anak dan untuk mengetahui keharmonisan keluarga terhadap suami mendahulukan nafkah orang tua dari nafkah istri dan anak serta juga untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap suami mendahulukan nafkah orang tua dani nafkah istri dan anak terdapat tiga kasus yang terjadi di Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Penetian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat studi kasus dan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Untuk mengumpulkan data tentang permasalahan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara, kemudian data diolah dengan teknik editing dan katagorisasi, sedangkan analisisnya menggunakan hukum Islam kemudian menggunakan teknik diskriptif kualitatif dengan mengacu pada landasan teori. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa suami tidak memberikan nafkah kepada istri dengan alasan ingin berbakti kepada orang tua dan merasa tidak enak memberi sedikit nafkah berupa uang karena istri dan anak tinggal dan ikut makan bersama di rumah orang tua serta istri mempunyai pekerjaan sendiri. Pada kasus kedua dan ketiga bahwa istri tidak pandai bersyukur atas pemberian suami, berani dengan suami dan tidak mendengarkan nasihat dari suami serta istri merasa iri dan cemburu terhadap orang tua suami atas perlakuan baik suami terhadap orang tua.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 08 Feb 2023 06:06
Last Modified: 08 Feb 2023 06:06
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22076

Actions (login required)

View Item View Item