Prajmaditha, Annisa (2023) Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Penyebaran Berita Bohong Covid-19 DiMedia Sosial Berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2008 Jo. UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kabupaten Tabalong. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN annisa prajmaditha.pdf Download (199kB) |
|
Text
AWAL annisa prajmaditha.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK annisa prajmaditha.pdf Download (33kB) |
|
Text
BAB I annisa prajmaditha..pdf Download (356kB) |
|
Text
BAB II annisa prajmaditha.pdf Restricted to Repository staff only Download (244kB) |
|
Text
BAB III annisa prajmaditha.pdf Download (163kB) |
|
Text
BAB IV annisa prajmaditha.pdf Download (284kB) |
|
Text
BAB V annisa prajmaditha.pdf Download (40kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA annisa prajmaditha.pdf Download (213kB) |
|
Text
LAMPIRAN annisa prajmaditha.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Hoaks berarti berita bohong, informasi palsu yang bertujuan untuk menipu atau mengakali pembaca dan pendengar untuk mempercayai sesuatu berita atau informasi yang di bagikan. Di Kabupaten Tabalong khususnya dimasa pandemi Covid-19 banyak terjadi penyebaran berita bohong Covid-19 yang meresahkan dan membuat panik masyarakat Tabalong. Karena itu diperlukan peran kepolisian sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepolisian dalam menanggulangi penyebaran berita bohong Covid-19 dimedia sosial berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2008 Jo. UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE di kabupaten Tabalong dan penerapan UU RI No. 11 Tahun 2008 Jo. UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh Kepolisian Tabalong Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada Kepolisian Resor Tabalong dan masyarakat pengguna media sosial di Kabupaten Tabalong. Hasil penelitian ini. Pertama, Peran Kepolisian dalam menanggulangi penyebaran berita bohong Covid-19 dimedia sosial di Kabupaten Tabalong adalah melakukan beberapa upaya yaitu: upaya pre-emtif, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi baik secara langsung maupun media sosial serta pihak Bhabinkamtibnas di desa wilayah binaannya, upaya preventif, melakukan patrol cyber, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kabupaten Tabalong, dan mencegah berita bohong Covid-19 dengan mengcounternya dengan pemberitaan vaksinasi aman dan halal, dan upaya represif, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara yang diduga mengandung unsur hoaks berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 dan Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Peran Kepolisian dalam menanggulangi penyebaran berita bohong Covid-19 masih belum efektif sesuai dengan tugas pokok kepolisian yang tertera dalam Pasal 13 UU RI No. 2 Tahun 2002 dikarenakan masih ada faktor penghambat kepolisian dalam menanggulangi penyebaran berita bohong dari segi faktor penegak hukum, faktor hukumnya sendiri, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan yang belum terpenuhi. Kedua, Penerapan UU RI No.11 Tahun 2008 Jo. UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE oleh Kepolisian Tabalong belum diterapkan dimasa pandemi Covid-19 dikarenakan tidak pernah dilaporkan dan tidak ada temuan kasus berita bohong Covid-19.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 31 Mar 2023 00:33 |
Last Modified: | 31 Mar 2023 00:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22442 |
Actions (login required)
View Item |