EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kewenangan Kelurahan dalam Mengeluarkan Surat Izin Keterangan Mudik (SIKM) Perspektif Hukum Tata Negara

Rahman, Muhammad Aldi Elfandi (2023) Kewenangan Kelurahan dalam Mengeluarkan Surat Izin Keterangan Mudik (SIKM) Perspektif Hukum Tata Negara. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (236kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (289kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (789kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (341kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (329kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (173kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (510kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (6MB)

ABSTRAK

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 melarang masyarakat mudik Hari Raya pada tahun 2021. Hal ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021. Terdapat pengecualian dalam larangan ini kepada beberapa pihak yang musti melakukan perjalanan mudik karena alasan tertentu. Jika pihak ini memenuhi ketentuan, maka mereka akan mendapatkan Surat Izin Keterangan Mudik (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan. Penelitian ini bertujuan mempelajari ketentuan penerbitan SIKM sebagaimana diatur dalam SE No. 13 Tahun 2021. Kata ‘ketentuan’ di sini mencakup pemegang kewenangan pembuat SIKM dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkannya. Penelitian ini juga menganalisis ketentuan tersebut dari perspektif Hukum Tata Negara. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang mengandalkan bahan pustaka, khususnya, bahan hukum yang berkategori primer, sekunder dan tersier. Peneliti lalu menjabarkan dan menganalisis data-data yang didapatkan secara deskriptif-kualitatif. Peneliti menemukan bahwa Lurah/ Kepala Desa berwenang menerbitkan SIKM bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, sebagaimana dinyatakan dalam SE No. 13 Tahun 2021, bagian G, poin ke-3, huruf c dan d. Ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM dari pihak kelurahan, yaitu pengantar RT dan RW, pernyataan yang bertanda-tangan dan materai, Salinan KTP dan KK, alasan yang jelas dan keterangan negatif Covid-19. Ini terdapat dalam SE yang sama pada bagian G, poin ke-6. Alasan yang dapat diterima untuk mendapatkan SIKM dari kelurahan antara lain: Mengunjungi keluarga yang meninggal atau sakit, perempuan yang tengah mengandung atau pendampingnya dan perempuan yang akan melahirkan beserta pendampingnya. Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, pemberian kewenangan kepada Lurah untuk menerbitkan SIKM masih sesuai dengan pengaturan mengenai tugas dan fungsi kelurahan. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 73 Tahun 2005 pasal 5 ayat 1, yang menyatakan bahwa kelurahan bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, pelayanan dimaksud termasuk juga penerbitan surat-surat yang masyarakat perlukan, termasuk SIKM yang diatur pada tahun 2021. Dengan demikian tidak ada kerancuan atau pelanggaran ketatanegaraan dalam pemberian wewenang kepada kelurahan untuk pelayanan ini.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 14 Apr 2023 00:17
Last Modified: 14 Apr 2023 00:17
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22668

Actions (login required)

View Item View Item