Pratiwi, Norhilda (2023) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Praktik Jual Beli Barang Bekas Melalui Instagram. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (122kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (778kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (70kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (432kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (482kB) |
|
Text
Bab III.pdf Download (82kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Download (433kB) |
|
Text
Bab V.pdf Download (73kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (222kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (665kB) |
ABSTRAK
Seiring perkembangan zaman, media sosial sekarang tak hanya digunakan sebagai sarana bersosialisai namun juga digunakan sebagai media transaksi jual beli. salah satunya adalah instagram. Online shop XYZ Fashion menggunakan live sale pada Instagram untuk menawarkan barang bekas. Namun online shop tersebut membuat aturan bahwa barang bekas yang sudah diterima tidak boleh ditukar kembali. Transaksi ini tidak memberikan hak khiyar yang sesuai dengan aturan hukum Islam. Selain itu barang bekas hanya bisa dilihat dari live sale nya saja, tidak bisa dilihat secara langsung di toko, hal ini mengandung unsur gharar karena adanya ketidakjelasan mengenai produk maupun tata cara jual belinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi Ulama Kota Banjarmasin tentang praktik jual beli barang bekas melalui instagram beserta argumentasi hukum Para Ulama Kota Banjarmasin terhadap praktik jual beli. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (fild resech) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen, dengan para informan berjumlah 5 orang Ulama Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian didapat yakni: 2 orang ulama yang membolehkan transaksi jual beli barang melalui instagram karena menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan sebagai seorang pembeli harus pintar dalam memilih barang, asalkan barang bekas itu jual beli nya sesuai dengan rukun dan syarat. Kemudian 3 orang ulama yang tidak membolehkan transaksi jual beli barang melalui instagram karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan pada transaksi tersebut barang yang diperlihatkan tidak sesuai dengan barang yang datang sehingga menimbulkan kekecewaan salah satu pihak, kemudian barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan (tidak ada hak khiyar). Argumentasi hukum 2 orang ulama yang membolehkan berdasarkan Hadis Riwayat Muslim dan Hadis Riwayat Ibnu Hibban. Argumentasi hukum 3 orang ulama yang tidak membolehkan yakni berdasarkan surah An-Nisa ayat 29 dan Hadis Rasulullah Saw dari (HR.Muslim) dan dari Ibnu Umar R.A.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 10 May 2023 05:33 |
Last Modified: | 10 May 2023 05:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22964 |
Actions (login required)
View Item |