Mulyadiansyah, Muhammad (2009) Hubungan Agama dan Negara Menurut Pandangan Nurcholish Madjid. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (151kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (138kB) | Preview |
ABSTRAK
M. Mulyadiansyah, 2009. Hubungan Agama dan Negara Menurut Pandangan Nurcholish Madjid. Skripsi, Jurusan Siyasah Jinayah, Fakultas Syariah, Pembimbing: (1) Drs, Sukarni, M.Ag. (II) H. Badrian M.Ag. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Nurcholish Madjid merupakan salah seorang tokoh cendekiawan dan pemikir muslim yang banyak melontarkan gagasan-gagasan brilian yang berwawasan kebangsaan. Salah satunya adalah pandangannya tentang hubungan agama dan negara. Pemikirannya ini, meskipun cukup kontroversial ketika pertama kali dilontarkan, namun mempunyai pengaruh besar terhadap wacana kebangsaan dan keislaman di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Nurcholish Madjid tentang hubungan agama dan negara, terutama dalam konteks keindonesiaan. serta karakteristik pemikirannya mengenai hubungan agama dan negara itu. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dalam bidang hukum tata negara Islam (Fikih Siyasah). Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan survei kepustakaan untuk menginventarisir bahan pustaka yang memuat masalah yang dikaji pada beberapa perpustakaan. Bahan Pustaka yang telah diinventarisir ditelaah secara studi pustaka. Melalui teknis analisis deskriptif, yakni menggambarkan pemikiran Nurcholish Madjid tentang hubungan agama dan negara yang dikembangkan secara komparasi dengan tokoh-tokoh muslim Indonesia lain untuk melihat karakteristik pemikirannya. Karena penelitian ini adalah kajian tokoh, maka analisis historis, yaitu penelusuran terhadap latar belakang kehidupan sosial dan keilmuan Nurcholish Madjid sendiri tidak dapat dihindarkan. Penelitian ini menghasilkan temuan : Pertama, Menurut Nurcholish Madjid, meskipun antara agama dan negara tidak dapat dipisahkan, karena agama merupakan landasan hidup dan menjadi kultur kehidupan masyarakat dalam bernegara, namun Nurcholish Madjid menolak tegas konsep negara Islam, terutama dalam konteks keindonesiaan. Karena, menurutnya, negara Islam merupakan distorsi hubungan proporsional antara agama dan negara. Oleh karena itu, negara Islam, bukanlah negara agama, dan bukanlah negara sekuler. Kedua, Karakteristik yang menonjol dari pemikiran Nurcholish Madjid dalam hal hubungan agama dan negara jika dibandingkan dengan tokoh muslim Indonesia lainnya adalah gagasannya tentang isu sekularisasi. Sekularisasi dipahami oleh Nurcholish Madjid sebagai kebebasan atau menduniawikan yang semestinya duniawi dan melepaskan umat Islam untuk mengukhrawikannya. Selain itu sekulerisasi diartikan oleh Nurcholis Madjid sebagai pembebasan tuntunan sosio-kultural dari ikatan-ikatan formal keagamaan, sehingga agama ditempatkan pada tingkatan yang yang lebih abstrak sebagai nilai-nilai etis yang melingkupi pluralisme yang ada pada masyarakat. Oleh karena itu, Nurcholish Madjid menolak keras pemberlakuan bagi Indonesia sebagai negara Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 03:12 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 03:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2309 |
Actions (login required)
View Item |