Azahra, Siti Raihana (2023) Pandangan Ulama Mengenai Pinjaman Uang di Bank Konvensional Untuk Tambahan Modal Usaha (Studi Kasus di Kecamatan Long Ikis). Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (96kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstraks.pdf Download (20kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (220kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (427kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (58kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (430kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (149kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat Kecamatan Long Ikis, tentang pinjaman uang di bank konvensional. Keberadaan bunga bank dalam setiap peminjaman yang dilakukan masyarakat menimbulkan perdebatan tentang status hukum bunga bank, sehingga memerlukan pandangan ulama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pandangan ulama mengenai praktik pinjaman uang di bank konvensional untuk tambahan modal usaha yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Long Ikis dan mengetahui dasar hukum yang dipakai ulama untuk praktik pinjaman uang di bank konvensional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis dengan sifat penelitian bersifat deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan studi kasus. Penelitian ini menghasilkan berbagai pandangan yang berbeda, pandangan pertama, 5 orang ulama menyatakan bahwa peminjaman uang di bank konvensional yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Long Ikis merupakan transaksi yang menggandung riba dan tidak boleh dilakukan, karena pada awal akad peminjaman sudah ditentukan jumlah tambahan. Adanya penambahan pada utang-piutang menyebabkan terjadinya riba dan masuk dalam kategori riba qardh. Pandangan kedua, 1 orang ulama menyatakan bahwa perlunya menjaga kehati-hatian dalam peminjaman di bank konvensional sebab ulama masih berbeda pandangan mengenai status bunga bank. Pandangan ketiga, 1 orang ulama menyatakan pinjaman di bank untuk tambahan modal usaha boleh dilakukan dengan niat yang baik disertai dengan alasan yang mendukung. Peminjaman uang di bank konvensional dalam praktiknya, masyarakat diperbolehkan memilih mengikuti ulama yang memperbolehkan atau mengikuti ulama yang tidak memperbolehkan. Secara fikih muamalah, dalam qardh (utang-piutang) peminjaman uang di bank konvensional untuk modal usaha telah memenuhi rukun qardh tetapi pada syarat qardh, salah satu syaratnya tidak dapat terpenuhi sebab adanya tambahan bunga pada uang yang dipinjamkan, seharusnya dalam pinjam-meninjam harus berlandaskan tolong-menolong, sehingga syarat dari qardh ini tidak dapat terpenuhi dan peminjaman uang di bank konvensional untuk tambahan usaha tidak termasuk dalam kategori qardh
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 13 Jun 2023 07:41 |
Last Modified: | 13 Jun 2023 07:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23272 |
Actions (login required)
View Item |