EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Ulama Mengenai Pinjaman Uang di Bank Konvensional Untuk Tambahan Modal Usaha (Studi Kasus di Kecamatan Long Ikis)

Azahra, Siti Raihana (2023) Pandangan Ulama Mengenai Pinjaman Uang di Bank Konvensional Untuk Tambahan Modal Usaha (Studi Kasus di Kecamatan Long Ikis). Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (96kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstraks.pdf

Download (20kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (220kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (427kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (58kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (430kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (149kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat Kecamatan Long Ikis, tentang pinjaman uang di bank konvensional. Keberadaan bunga bank dalam setiap peminjaman yang dilakukan masyarakat menimbulkan perdebatan tentang status hukum bunga bank, sehingga memerlukan pandangan ulama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pandangan ulama mengenai praktik pinjaman uang di bank konvensional untuk tambahan modal usaha yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Long Ikis dan mengetahui dasar hukum yang dipakai ulama untuk praktik pinjaman uang di bank konvensional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis dengan sifat penelitian bersifat deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan studi kasus. Penelitian ini menghasilkan berbagai pandangan yang berbeda, pandangan pertama, 5 orang ulama menyatakan bahwa peminjaman uang di bank konvensional yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Long Ikis merupakan transaksi yang menggandung riba dan tidak boleh dilakukan, karena pada awal akad peminjaman sudah ditentukan jumlah tambahan. Adanya penambahan pada utang-piutang menyebabkan terjadinya riba dan masuk dalam kategori riba qardh. Pandangan kedua, 1 orang ulama menyatakan bahwa perlunya menjaga kehati-hatian dalam peminjaman di bank konvensional sebab ulama masih berbeda pandangan mengenai status bunga bank. Pandangan ketiga, 1 orang ulama menyatakan pinjaman di bank untuk tambahan modal usaha boleh dilakukan dengan niat yang baik disertai dengan alasan yang mendukung. Peminjaman uang di bank konvensional dalam praktiknya, masyarakat diperbolehkan memilih mengikuti ulama yang memperbolehkan atau mengikuti ulama yang tidak memperbolehkan. Secara fikih muamalah, dalam qardh (utang-piutang) peminjaman uang di bank konvensional untuk modal usaha telah memenuhi rukun qardh tetapi pada syarat qardh, salah satu syaratnya tidak dapat terpenuhi sebab adanya tambahan bunga pada uang yang dipinjamkan, seharusnya dalam pinjam-meninjam harus berlandaskan tolong-menolong, sehingga syarat dari qardh ini tidak dapat terpenuhi dan peminjaman uang di bank konvensional untuk tambahan usaha tidak termasuk dalam kategori qardh

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 13 Jun 2023 07:41
Last Modified: 13 Jun 2023 07:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23272

Actions (login required)

View Item View Item