EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Pembagian Harta Bersama Pasca Cerai Mati di Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar

Rhamadanah, Noor (2023) Praktik Pembagian Harta Bersama Pasca Cerai Mati di Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (259kB)
[img] Text
AWAL .pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (184kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (464kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (860kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (305kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (782kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (408kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pembagian harta bersama pasca cerai mati dijelaskan dalam Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam Ayat 1 menyebutkan apabila terjadi cerai mati maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Permasalahan muncul ketika adanya perbedaan praktik pembagian yang terjadi di Desa Simpang Empat Babupaten Banjar ada yang mempraktikkan bahwa harta bersama tidak dibagi rata jika salah satu diantara mereka ada yang meninggal terlebih dahulu, ada pula yang mempraktikkan bahwa harta bersama menjadi harta warisan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mengenai praktik pembagian harta bersama pasca cerai mati di Desa Simpang Empat dan untuk mengetahui apa faktor yang melatarbelakangi praktik pembagian harta bersama pasca cerai mati tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field reseach) yang berlokasi di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik wawancara yaitu dengan tanya jawab terhadap informan tentang masalah yang peneliti teliti. Subjek dalam penelitian ini ada 5 orang informan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan yakni informan pertama, kedua, dan ketiga menyatakan bahwa harta bersama yang diperoleh selama dalam pernikahan tidak dibagi rata karena adanya dilakukan perjanjian, dan informan keempat menyatakan karena istri yang meninggal terlebih dahulu. Informan kelima menyatakan bahwa harta bersama tidak dibagi namun di jadikan harta warisan. Adapun faktor yang melatarbelakangi praktik pembagian harta bersama tidak dibagi rata ada dua faktor yaitu berdasarkan kekeluargaan dan mengikuti secara adat kebiasaan. Adapun faktor yang melatarbelakangi harta bersama menjadi harta warisan ada satu yaitu dengan faktor mengikuti pembagian harta warisan menurut hukum Islam .

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 05 Jul 2023 00:17
Last Modified: 05 Jul 2023 00:17
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23483

Actions (login required)

View Item View Item