Rhamadanah, Noor (2023) Praktik Pembagian Harta Bersama Pasca Cerai Mati di Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (259kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (184kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (464kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (860kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (305kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (782kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (408kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pembagian harta bersama pasca cerai mati dijelaskan dalam Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam Ayat 1 menyebutkan apabila terjadi cerai mati maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Permasalahan muncul ketika adanya perbedaan praktik pembagian yang terjadi di Desa Simpang Empat Babupaten Banjar ada yang mempraktikkan bahwa harta bersama tidak dibagi rata jika salah satu diantara mereka ada yang meninggal terlebih dahulu, ada pula yang mempraktikkan bahwa harta bersama menjadi harta warisan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mengenai praktik pembagian harta bersama pasca cerai mati di Desa Simpang Empat dan untuk mengetahui apa faktor yang melatarbelakangi praktik pembagian harta bersama pasca cerai mati tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field reseach) yang berlokasi di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik wawancara yaitu dengan tanya jawab terhadap informan tentang masalah yang peneliti teliti. Subjek dalam penelitian ini ada 5 orang informan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan yakni informan pertama, kedua, dan ketiga menyatakan bahwa harta bersama yang diperoleh selama dalam pernikahan tidak dibagi rata karena adanya dilakukan perjanjian, dan informan keempat menyatakan karena istri yang meninggal terlebih dahulu. Informan kelima menyatakan bahwa harta bersama tidak dibagi namun di jadikan harta warisan. Adapun faktor yang melatarbelakangi praktik pembagian harta bersama tidak dibagi rata ada dua faktor yaitu berdasarkan kekeluargaan dan mengikuti secara adat kebiasaan. Adapun faktor yang melatarbelakangi harta bersama menjadi harta warisan ada satu yaitu dengan faktor mengikuti pembagian harta warisan menurut hukum Islam .
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 05 Jul 2023 00:17 |
Last Modified: | 05 Jul 2023 00:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23483 |
Actions (login required)
View Item |