EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Rantau Terhadap Kedudukan Transgender dalam Kewarisan.

M.Beta, Subehi (2015) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Rantau Terhadap Kedudukan Transgender dalam Kewarisan. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
Skripsi Beta BAB I - BAB V.pdf

Download (461kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini bertolak dari permasalahan bagaimana kedudukan seorang transgender dalam kewarisan, yang mana masih terjadi kebingungan dalam menentukan jenis kelamin apakah seorang transgender mewarisi sebagaimana berjenis kelamin sebelum melakukan operasi penggantian kelamin atau berjenis kelamin setelah melakukan operasi penggantian kelamin. Kemudian apa alasan hakim menghukumkan seorang transgender berjenis kelamin sebelum melakukan operasi penggantian kelamin atau berjenis kelamin sesudah melakukan operasi penggantian kelamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi terhadap kedudukan transgender dalam kewarisan dan apa alasan menghukumkan kedudukan transgender dalam kewarisan menurut Hakim Pengadilan Agama Rantau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara dengan responden yaitu tujuh orang Hakim Pengadilan Agama Rantau. Kemudian setelah data terkumpul lalu diolah dengan tahapan editing dan deskriptif, selanjutnya data tersebut akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa semua Hakim Pengadilan Agama Rantau memberikan persepsinya yaitu menghukumkan seorang transgender berjenis kelamin semula sebagaimana berjenis kelamin sebelum melakukan operasi. Alasannya karena Islam mengharamkan perubahan kelamin. Dasar hukumnya adalah Al-Qur’an yaitu Q.S. Al-Hujurat :13 dan Q.S. An-Nisa :119, Hadits Nabi, dan Ijma’ yaitu fatwa MUI pada MUNAS ke-2 pada tahun 1980 dan MUNAS ke-8 pada tahun 2010. Menurut penulis dasar hukum yang dikatakan oleh hakim Pengadilan Agama Rantau kurang tepat untuk menghukumkan seorang transgender berjenis kelamin sebagaimana sebelum melakukan operasi karena untuk menghukumkan seorang transgender berjenis kelamin sebelum melakukan operasi atau berjenis kelamin sesudah melakukan operasi diperlukan adanya kaidah fikih. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, seorang transgender dihukumkan sebagaimana dia berjenis kelamin sebelum melakukan operasi penggantian kelamin. Oleh karena itu, apabila seorang transgender sebelum melakukan operasi berjenis kelamin dan memiliki alat kelamin laki-laki maka bagian warisnya adalah sebagaimana waris seorang laki-laki. Dan apabila seorang transgender sebelum melakukan operasi berjenis kelamin dan memiliki alat kelamin perempuan maka bagian warisnya adalah sebagaimana waris seorang perempuan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 7 not found.
Date Deposited: 10 Jul 2015 08:59
Last Modified: 10 Jul 2015 08:59
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/235

Actions (login required)

View Item View Item