Fauzan, Tamam (2023) Konsep Otorita dalam Ibu Kota Baru Negara Indonesia (Tinjauan Hukum Tatanegara). Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (188kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (767kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (67kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (230kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (231kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (182kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (33kB) |
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (164kB) |
|
Text
9. LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Dewasa ini terkait dengan adanya program pemerintah atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia yang semula berada di Jakarta menuju Kalimantan telah ramai di masyarakat menjadi bahan pembicaraan publik. Akan tetapi, jika melihat perkembanganya tentu saja ihwal tersebut terus saja berkembang yang hingga akhirnya tanggal 29 April 2019, Jokowi (Presiden RI) melahirkan satu putusan sebagaimana yang tersirat dalam RPJMN 2020-2024 untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa, yaitu Kalimantan. Selanjutnya terkait dengan permasalahan di atas, penulis membuat rumusan permasalahan tersebut kepada dua hal berikut: 1) mengenai konsep otorita yang diprogramkan dalam ibu kota baru negara Indonesia (tinjauan hukum tatanegara); dan 2) mengenai dasar hukum yang menjadi acuan atas konsep otorita dalam ibu kota baru negara Indonesia (tinjauan hukum tatanegara); Kemudian yang menjadi tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah menjawab dua rumusan masalah yang ada, yaitu: 1) untuk mengetahui konsep otorita yang diprogramkan dalam ibu kota baru negara Indonesia (tinjauan hukum tatanegara); dan 2) untuk mengetahui dasar hukum yang menjadi acuan atas konsep otorita dalam ibu kota baru negara Indonesia (tinjauan hukum tatanegara). Adapun berikutnya mengenai jenis penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini bersifat literatur (analisis pustaka) dengan jenis kepustakaan (library research) yang dalam hal ini peneliti hanya menggali sumber-sumber dari literatur terkait guna dihimpun yang kemudian dilakukan penganalisisan lebih mendalam sehingga pemecahan masalah-masalah dalam penelitian, yaitu terkait konsep otorita dan dasar hukum yang dijadikan pedoman dalam pemindahan IKN. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ditemukan data bahwa: 1) konsep otorita dalam ibu kota baru negara Indonesia dalam perspektif hukum tatanegara bisa dikata bertolak belakang dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang mana Presiden dalam hal itu menunjuk langsung pihak terkait dalam penangannya. Di samping itu pula, kesetaraan kedudukan yang diberikan kepada lembaga otorita dengan para menteri memungkinkan terjadi tumpang tindih kewenangan; sedangkan 2) Dasar hukum yang dijadikan landasan atas pemindahan ibu kota baru tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2022, yang selanjutnya UU tersebut memberi ruang kerja bagi lembaga otorit melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 17 Jul 2023 05:40 |
Last Modified: | 17 Jul 2023 05:40 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23744 |
Actions (login required)
View Item |