EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pantangan dalam Perkawinan Janda Ditinggal Mati Suami Menurut Kepercayaan Masyarakat Desa Angkinang

Maulidah, Maulidah (2023) Pantangan dalam Perkawinan Janda Ditinggal Mati Suami Menurut Kepercayaan Masyarakat Desa Angkinang. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (281kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (415kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (664kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (683kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (212kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (756kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (200kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (523kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Angkinang tepatnya di Desa Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilatarbelakangi adanya suatu perkawinan seorang janda yang ditinggal mati suami apabila ingin menikah lagi maka tidak boleh digauli selama tiga hari tetapi sudah melakukan masa ‘iddah. Tujuan dari studi ini adalah untuk memahami konsep, pengaruh dan kajian hukum Islam mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam berumah tangga dengan meninggalkan suatu kepercayaan yang menjadi salah satu keretakan dalam rumah tangga. Skripsi ini adalah studi kasus hukum empiris yang dilakukan melalui observasi lapangan (field research) dengan metode kualitatif deskriptif. Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan instrumen wawancara guna mengamati kondisi masyarakat secara lebih lanjut. Berdasarkan temuan hasil penelitian di lapangan didapatkan gambaran pantangan yang dipercayai oleh janda yang ditinggal mati oleh suaminya jika menikah lagi dengan laki-laki lain maka harus menjalankan pantangan dalam kepercayaan masyarakat Desa Angkinang jika setelah masa‘iddah selesai memilih untuk menikah lagi dan setelah akad nikah harus menunggu selama 3 (tiga) hari untuk bisa berkumpul layaknya pasangan suami istri. Ketidakbolehan suami istri berkumpul dalam artian melakukan hubungan suami istri (jima’) selama tiga (3) hari setelah akad nikah, dalam perkawinan janda cerai mati didasari pada dua hal yakni, dipercaya kehidupan rumah tangga akan mengalami ketidakharmonis dan suami yang menikahi dipercaya akan berumur pendek atau meninggal seperti suami terdahulu.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 24 Jul 2023 04:28
Last Modified: 24 Jul 2023 04:28
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24122

Actions (login required)

View Item View Item