Fadhil, Fadhil (2023) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang Syarat Isbat Nikah dalam Perkawinan Poligami Siri. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .pdf Download (195kB) |
|
Text
Awall.pdf Download (2MB) |
|
Text
abstrak fadhil.pdf Download (31kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (290kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (305kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (45kB) |
|
Text
BAB4.pdf Download (272kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (32kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (160kB) |
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Isbat nikah adalah suatu upaya untuk menetapkan pernikahan yang diduga pernikahan tersebut tidak sah secara hukum. Isbat nikah dapat diajukan di Pengadilan Agama. Ada beberapa isbat nikah yang harus dilakukan antara lain tidak tercatatnya pernikahan di KUA, hilangnya akta nikah, adanya keraguan dalam pernikahan, dan lain sebagainya. Adapun sebab lain adalah seseorang yang berpoligami siri dan ingin mensahkan pernikahannya maka perlu melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim terhadap isbat nikah poligami siri di Pengadilan Agama Banjarmasin. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) yang juga merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data atau informan dalam penelitian ini adalah lima orang hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data melalui editing, klasifikasi data dan interpretasi data. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Banjarmasin berpendapat bahwa salah satu syarat utama yang dipenuhi agar perkawinan poligami siri dapat diterima isbat nikahnya adalah mendapatkan izin poligami dari istri pertama. Jika telah mendapatkan izin poligami maka pernikahan tersebut dapat diproses isbat nikahnya, dan ketika pernikahan tersebut telah memenuhi syarat maka isbat nikah dapat dikabulkan. Dasar hukum yang dikemukakan oleh hakim Pengadilan Agama Banjarmasin antara lain adalah Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan UU No. 16 Tahun 2019 dan SEMA No. 3 Tahun 2018 Kamar Agama bagian A Hukum Keluarga nomor 8 tentang isbat nikah. Dasar hukum tersebut digunakan hakim Pengadilan Agama Banjarmasin dalam menyelesaikan isbat nikah yang diajukan oleh masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 13:43 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 13:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24176 |
Actions (login required)
View Item |