Anggriaraini, Novi (2023) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang di Larangnya Ganja Sebagai Obat di Indonesia. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (58kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (313kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (511kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (103kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (340kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (151kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi beberapa kasus yang terjadi di Indonesia yang mana pasien penderita lumpuh otak dan kista sumsum tulang belakang menggunakan ganja sebagai alternatif pengobatan namun dilarang oleh pemerintah yang menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia. Observasi awal dilakukan dengan 2 informan, informan pertama menyatakan kebolehan dan mendukung pengobatan menggunakan ganja karena manfaatnya, sedangkan informan yang kedua tidak mendukung pengobatan menggunakan ganja karena dirasa masih banyak obat halal yang masih data digunakan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang dilarangnya penggunaan ganja sebagai obat di Indonesia dan untuk mengetahui alasan dan dalil yang digunakan dalam” memberikan pendapat tersebut. Metode “penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menemui para informan yang telah ditetapkan sebagai subjek penelitian guna meneliti dan menggali data, kemudian hasil dari wawancara tersebut penulis akan menganalisis dengan analisis kualitatif yaitu dengan menguraikan persepsi para informan. Hasil dari penelitian ini adalah Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang di Larangnya Penggunaan Ganja Sebagai Obat di Indonesia. Hasil wawancara menunjukan bahwa semua informan tersebut memperbolehkan ganja sebagai obat, karena hukum asal dari ganja tersebut adalah halal. Namun, mereka berbeda pendapat dalam sebab digunakannya ganja sebagai obat. Juga, informan pertama tidak menyetujui diadakannya pelegalan ganja di Indonesia, sedangkan informan kedua, ketiga dan keempat menyetujui diadakannya pelegalan ganja di Indonesia dengan harapan masyarakat dapat menggunakan manfaatnya sebagi obat. Dasar Hukum Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Pelarangan Ganja Sebagai Obat Medis di Indonesia. Dasar hukum yang informan pertama gunakan adalah dasar hukumnya terdapat ada Hadist Nabi riwayat Bukhari, informan kedua dasar Hukumnya terdapat pada Q.S. Al�Baqarah [2]: 137, informan yang ketiga dasar hukumnya terdapat pada Q.S. Al- Jasiyah [25]: 13 dan Q.S Al- A’raaf [8], 157, kemudian informan yang keempat dasar hukumnya terdapat pada ijtihad ulama salah satunya ialah Syeikh Wahbah az- Zuhailli
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 26 Jul 2023 03:32 |
Last Modified: | 26 Jul 2023 03:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24286 |
Actions (login required)
View Item |