EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Hukum Pengunaan SK Pensiun Sebagai Jaminan Produk Pembiayaan Pensiun Berkah pada Bank Syariah Indonesia

Khoerunnisa, Hasna Tsania (2023) Pandangan Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Hukum Pengunaan SK Pensiun Sebagai Jaminan Produk Pembiayaan Pensiun Berkah pada Bank Syariah Indonesia. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (283kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (545kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (526kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (24kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (433kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (232kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pemberian pembiayaan harus selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian agar bank tidak mengalami kerugian, hal ini mewajibkan adanya jaminan pada kegiatan pembiayaan. Salah satunya adalah jaminan berupa SK Pensiun dan salah satu Bank Syariah yang menggunakan SK Pensiun sebagai jaminan adalah Bank Syariah Indonesia dalam produk Pensiun Berkah. Tetapi dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq bi Al-Rahn) menyatakan bahwa barang jaminan (marhun) harus berupa harta (mal) berharga, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang boleh dan dapat diperjual-belikan. Praktik pembiayaan ini menimbulkan kebingungan ketika Perbankan Syariah memperbolehkan penggunaan SK Pensiun sebagai jaminan, padahal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/PJOK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah menyatakan bank wajib menerapkan prinsip syariah sesuai Fatwa DSN MUI (Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf (a)). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan 2 pandangan, yakni 3 ulama bepandangan sama yaitu mereka semua membolehkan untuk menggunakan SK Pensiun sebagai jaminan selama belum ada yang mengharamkannya. Selain itu SK Pensiun dipandang karena menyebutkan nominal uang atau gaji yang didapat oleh si pensiunan setiap bulannya. Hal ini menjadikan SK Pensiun sebagai jaminan fisibilitas, yaitu kemampuan seorang pensiunan untuk bisa membayar ketika dirinya diberi pinjaman oleh Bank Syariah. Namun demikian, SK Pensiun tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar karena SK Pensiun itu milik seseorang yang tidak bisa diperjualbelikan. Sedangkan 1 ulama berpandangan bahwa SK Pensiun boleh dijadikan jaminan apabila bank tersebut mensyaratkan jaminan berupa SK Pensiun maka itu sah menjadi jaminan dan yang menjadi jaminan adalah posisi pensiunan yang memiliki penghasilan tetap untuk bisa membayar utang yang telah dipinjamnya. Argumentasi yang digunakan oleh keempat Ulama tersebut adalah Q.S. al-Baqarah/2: 282, hadis-hadis, dan hukum positif.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 28 Jul 2023 01:06
Last Modified: 28 Jul 2023 01:06
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24388

Actions (login required)

View Item View Item