EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Pemeriksaan Wali Nikah di KUA Kabupaten Banjar

Agustainah, Desi (2023) Praktik Pemeriksaan Wali Nikah di KUA Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (67kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (417kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (602kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (153kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (545kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (146kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (366kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Berdasarkan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah. Meskipun pemeriksaan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ada, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya terdapat kendala di lapangan sehingga kadang pemeriksaan kehendak nikah dilakukan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui praktik pemeriksaan wali nikah di KUA Kabupaten Banjar, dan (2) Untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi perbedaan pemeriksaan wali nikah di KUA Kabupaten Banjar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digali adalah praktik pemeriksaan wali nikah di KUA Kabupaten Banjar dan alasan yang melatarbelakangi praktik pemeriksaan tersebut dengan sumber data Kepala KUA selaku PPN (Pegawai Pencatat Nikah), selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil analisis ialah bahwa di KUA Kabupaten Banjar (KUA Gambut, KUA Sungai Tabuk, dan KUA Kertak Hanyar) telah melakukan pemeriksaan terhadap wali nikah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 5 ayat (3) PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, namun untuk pemeriksaan terhadap wali dilakukan secara situasional. Alasan yang melatarbelakangi praktik pemeriksaan wali nikah di KUA Kabupaten Banjar (KUA Gambut, KUA Sungai Tabuk, dan KUA Kertak Hanyar) karena faktor kehati-hatian setiap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang melakukan pemeriksaan kehendak nikah untuk meminimalisir pengakuan yang tidak sesuai oleh orang yang bersangkutan, oleh karena itu pada praktiknya setiap Kepala KUA selaku PPN (Pegawai Pencatat Nikah) memiliki kebijakannya masing-masing dalam pemeriksaan tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 28 Jul 2023 07:43
Last Modified: 28 Jul 2023 07:43
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24424

Actions (login required)

View Item View Item