Hudayanti, Anural (2023) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Terhadapat Upah (Ujrah) Seorang Advokat Yang Membela Kasus Dalam Perkara Pidana. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (219kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (166kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (692kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (614kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (331kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (688kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (319kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (427kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pemberi penasehat (advice) hukum, pendamping atau pun menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Dalam penerapannya, seorang Advokat memberikan pembelaannya terhadap kasus dalam perkara pidana yaitu KDRT dimana seorang isteri melakukan kekerasan terhadap suaminya. Dalam kasus ini seorang Advokat memberikan pembelaan terhadap kasus perkara pidana tersebut agar mendapatkan keringanan serta kebebasan atas hukumannya dan Advokat tersebut berhasil membebaskan memberikan pembelaannya atas beberapa pertimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ulama terhadap upah (Ujrah) yang diterima oleh seorang Advokat atas pembelaan terhadap kasus dalam perkara pidana, dan mengetahui apa dasar hukum yang digunakan para Ulama dalam memberikan persepsinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode wawancara, dengan para informan berjumlah 7 orang Ulama MUI Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan 7 orang Ulama MUI Kota Banjarmasin yang menyampaikan persepsinya, ada beberapa Ulama yang memiliki perbedaan pendapat yaitu ada 1 orang Ulama yang mengharamkan upah tersebut karena terdapat kezaliman dalam kasus yang ditangani oleh Advokat. Ada pula 6 Ulama yang menghalalkan upah tersebut karena para Ulama sepakat bahwa upah (Ujrah) yang di terima adalah termasuk dalam Ijarah dan upah tersebut sudah sesuai dengan kriteria upah yang di halalkan yaitu upah yang layak dan adil bagi kedua belah pihak, tidak ada pihak yang dirugikan, ada manfaat atas perolehan upah tersebut dan tidak terdapat kezaliman
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 01:14 |
Last Modified: | 31 Jul 2023 01:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24450 |
Actions (login required)
View Item |