Hidayat, Arif (2023) Perbedaan Tawkil Wali Nikah pada Suku Banjar dan Jawa (Studi Kasus di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (67kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (851kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (247kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (359kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (511kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (106kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (405kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (96kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (241kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (632kB) |
ABSTRAK
Perbedaan Tawkil Wali Nikah pada Suku Banjar dan Jawa studi kasus di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala. Yang mana terjadi perbedaan wali nikah antara dua Suku ini, Suku Banjar kebanyakannya hak perwalian itu selalu diserahkan kepada orang lain (naib), sedangkan Suku Jawa kebanyakannya walinya sendiri yang menikahkan, kebanyakan dari Suku jawa ini tanpa ada mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain, walaupun didalan al-Qur‟an dan Undang-undang memperbolehkan untuk mewakilkan hak perwaliannya itu akan tetapi ada ketidak singkronan dari dua Suku ini dalam hal taukil wali nikah. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mengenai deskripsi perbedaan taukil wali nikah pada Suku Banjar dan Jawa di Kecamatan Tamaban Kabupaten Barito Kuala dan juga untuk mengetahui faktor-faktor yang mebedakan (diwakilkan hak perwaliannya dan juga tidak diwakilkan) dari kedua Suku ini, dalam hal taulil wali nikah tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan yang berlokasi di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala. Untuk memerlukan data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik wawancara yaitu dengan tanya jawab terhadap informan tentang masalah yang peneliti teliti. Subjek dalam penelitian ini ada 8 orang informan, 4 orang Suku Banjar dan 4 orang Suku Jawa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan wawancara terhadap para informan, bahwa 4 informan Suku Banjar mengatakan mereka selalu mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain (naib), sedangkan 4 orang informan Suku Jawa mereka mengatakan tidak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain. Adapun mengenai faktor-faktor Suku Banjar yang mewakilkan hak perwaliannya dikarenakan, takzim atau hormat kepada penghulu, tidak merasa berpendidikan tinggi, gugup dan gemetar, merasa banyak dosa dan kebiasaan, sedangkan mengenai faktor-faktor Suku Jawa yang tidak mewakilkan hak perwaliannya dikarenakan, mengikuti sunah Rasulullah Saw, menghidupkan adat istiadat, meninggalkan kesan yang baik kepada putrinya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 00:53 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 00:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24459 |
Actions (login required)
View Item |