Purwaningsih, Khatijah Ayu (2023) Konsep Kafaah Terhadap Keberlangsungan Keluarga Sakinah Perspektif Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Jamaah Muslimin (Hizbullah). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN AYU.pdf Download (501kB) |
|
Text
AWALAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (204kB) |
|
Text
BAB I KAP.pdf Download (580kB) |
|
Text
BAB II KAP.pdf Restricted to Repository staff only Download (699kB) |
|
Text
BAB III KAP.pdf Download (213kB) |
|
Text
BAB IV KAP.pdf Download (503kB) |
|
Text
BAB V KAP.pdf Download (319kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA KAP.pdf Download (430kB) |
|
Text
LAMPIRAN KAP.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Konsep kafaah merupakan unsur-unsur dan substansi hukum kafaah dalam perkawinan, yaitu keseimbangan antara calon suami dan calon istri yang akan melakukan sebuah perkawinan. Peneliti memperhatikan dalam observasi penelitian bahwa kafaah yang terjadi di masyarakat belum sesuai dengan syariat Islam, terutama penerapan kafaah dalam hal agama, yaitu pada perbedaan organisasi keagamaan. Oleh karena itu peneliti ingin melakukan penelitian terhadap informan yaitu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Jamaah Muslimin (Hizbullah) yang menurut peneliti tokoh Jamaah Muslimin (Hizbullah) ini belum ada yang melakukan riset penelitian mengenai kafaah dalam perkawinan. Harapannya penelitian ini bisa menjadi acuan utama untuk penelitian-penelitian selanjutnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengamati peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara (interview), yaitu memperoleh informasi dari informan dengan melakukan tanya jawab. Data yang telah dihimpun dianalisis dengan cara menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut tokoh Nahdlatul Ulama konsep kafaah akan menjadi sebuah kewajiban ketika perkawinan yang dilakukan terdapat perbedaan keyakinan akidah dalam beribadah, maksudnya adalah perbedaan aliran antara Sunni dan Syiah, dan konsep kafaah tidak diperlukan apabila seseorang dapat menjaga kehormatan dengan sebaik-baiknya, sedangkan menurut tokoh Jamaah Muslimin (Hizbullah) konsep Kafaah dalam perkawinan harus sesuai dengan perintah Allah Swt dan Nabi Muhammad saw, artinya cukup bagi seseorang beragama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang menandakan bahwa keIslamannya adalah sah, maka seseorang tersebut boleh menikah dengan orang Islam dari golongan manapun tentunya dengan melakukan beberapa pertimbangan oleh wali nikah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 00:33 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 00:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24472 |
Actions (login required)
View Item |