Normahfuzhah, Normahfuzhah (2023) Implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Download (226kB) |
|
Text
Awal Skripsi Normahfuzhah HTN 2019.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Download (185kB) |
|
Text
BAB I NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Download (625kB) |
|
Text
BAB II NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Restricted to Repository staff only Download (287kB) |
|
Text
BAB III NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Download (232kB) |
|
Text
BAB IV NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Download (473kB) |
|
Text
BAB V NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Download (91kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Download (213kB) |
|
Text
LAMPIRAN NORMAHFUZHAH HTN 2019.pdf Download (8MB) |
ABSTRAK
Kejaksaan Republik Indonesia telah mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana diluar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan dengan pendekatan sosiologi hukum. Dalam hal pengumpulan data Penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Pertama Bahwa prosuder yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dimulai dari masuknya berkas perkara dari pihak Kepolisian yang kemudian dilakukan analisis oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian jaksa memberikan tawaran upaya damai kepada korban dan tersangka. Apabila diterima oleh kedua belah pihak kemudian Jaksa melaporkan pelaksanaan permohonan Restorative Justice secara berjenjang dari Kepala Kejaksaan Negeri sampai kepada Jaksa Agung Muda tindak Pidana. Setelah disetujui dan dilakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan tersangka dibebsakan. Apabila upaya perdamaian dan permohonan Restorative Justice ditolak maka Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri. Kedua Implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam pelaksaan tindak pidana di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sudah berjalan dengan baik dan menghasilkan perdamaian diantara kedua belah pihak tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 05:44 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 05:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24525 |
Actions (login required)
View Item |