EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hakim Pengadilan Agama Negara Terhadap Keadaan Sangat Mendesak Sebagai Alasan Dispensasi Kawin

Husaini, Ahmad (2023) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Negara Terhadap Keadaan Sangat Mendesak Sebagai Alasan Dispensasi Kawin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (160kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (753kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (250kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (301kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (52kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (308kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (42kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (442kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Negara yang banyak dikabulkan dibandingkan ditolak. Dari hasil wawancara awal diketahui ada berbagai penafsiran hakim mengenai keadaan sangat mendesak sebagai alasan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Hakim Pengadilan Agama Negara dan juga dasar pendapat hakim dalam mempertimbangkan keadaan sangat mendesak dalam perkara dispensasi kawin Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Data penelitian adalah pendapat Hakim Pengadilan Agama Negara. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Data diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matrikasi. Data dianalisis menggunakan teknik deksriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan ada beberapa alasan menurut para informan yaitu fitnah masyarakat, ada keinginan dari masyarakat, dan juga anak sudah pernah menginap di rumah pasangan. Hal paling utama alasan-alasan ini perlu disandingkan dengan kesiapan untuk menikah bagi anak. Semua informan menyatakan bahwa selain alasan hamil atau telah berhubungan badan, hakim wajib memperhatikan kesiapan pernikahan bagi anak. Pendapat hakim ini telah sesuai dengan faktor dalam sebuah pertimbangan hukum yaitu faktor yuridis dan faktor non-yuridis. Dasar hukum Hakim Pengadilan Agama Negara dalam mempertimbangkan keadaan sangat mendesak dalam perkara dispensasi kawin adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PERMA Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 31 Jul 2023 07:54
Last Modified: 31 Jul 2023 07:54
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24526

Actions (login required)

View Item View Item