Rahmadilla, Putri (2023) Persepsi Hakim Terkait Nikah Siri Sebagai Alasan Dikabulkannya Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tanjung. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan.pdf Download (88kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (11kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (303kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (836kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (610kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (804kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (15kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (316kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Perkawinan merupakan ketetapan Allah Swt sebagai bentuk berkembang dan mempertahankan hidup makhluk hidup, seperti manusia. Perkawinan diatur dalam agama dan peraturan negara. Namun, adanya pembatasan usia perkawinan di Indonesia membuat mereka yang ingin kawin harus mengajukan dispensasi kawin. Selain itu, permohonan dispensasi kawin juga harus melalui prosedur dan syarat. Berdasarkan observasi awal, peneliti mendapatkan hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk dispensasi kawin akibat dilaksanakannya nikah siri di Pengadilan Agama Tanjung. Sehingga peneliti ingin mendalami serta menganalisis persepsi terkait alasan dikabulkannya dispenasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan subjek penelitian ialah hakim di Pengadilan Agama Tanjung dan objek penelitian ialah persepsi hakim di Pengadilan Agama Tanjung terkait alasan dikabulkannya dispensasi kawin. Penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara serta dokumentasi melalui proses pengumpulan data dan menganalisis data tersebut dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, hakim di Pengadilan Agama Tanjung terbagi menjadi 2 pendapat, yaitu pengajuan dispensasi kawin harus sangat mendesak dan didukung oleh bukti yang cukup dan harus benar-benar mendesak dan tidak ada pilihan lain selain itu sehingga informan pertama berpersepsi menerima dispensasi kawin, sedangkan informan kedua berpersepsi tidak menerima dispensasi kawin. Kedua, alasan informan pertama melihat dari sisi mafasadat dan maslahat, sedangkan informan kedua melihat jika benar-benar terdesak saja. Jawaban dari kedua informan sama-sama berlandaskan pada dasar hukum yang sama ketika memberikan pendapat pada pertanyaan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, PERMA no 5 tahun 2019, serta Pasal 26 ayat (1) c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 07:49 |
Last Modified: | 31 Jul 2023 07:49 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24528 |
Actions (login required)
View Item |