EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Tabalong tentang Wali Nikah Penyandang Gangguan Mental Temporer

Novitasari, Novitasari (2023) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Tabalong tentang Wali Nikah Penyandang Gangguan Mental Temporer. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (241kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (346kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (490kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (595kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (140kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (526kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (244kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (352kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Wali dalam pernikahan ialah seseorang yang memiliki kekuasaan untuk melangsungkan perkawinan seseorang dimana orang tersebut dibawah kekuasaannya dan ditetapkan oleh syara. Dalam sebuah pernikahan ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, karena rukun dan syarat itu menentukan hukum suatu perbuatan. Salah satu syarat menjadi wali nikah yaitu berakal sehat, sehat jasmani dan rohaninya serta mental dan pikirannya. Orang yang terganggu pikirannya karena ketuaannya (pikun), mabuk ataupun karena penyakit tertentu tidak boleh menjadi wali, karena dikhawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam perkawinan tersebut. Namun bagaimana jika penyakit gilanya hanya bersifat temporer, apakah hak pewaliannya masih ada atau gugur karena penyakit gila temporernya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Tabalong tentang wali nikah penyandang gangguan mental temporer beserta alasan dan dasar hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskripsi kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Wali nikah yang memiliki gangguan mental temporer menurut Informan boleh menjadi wali nikah, dengan catatan harus ditunggu sampai ia dalam kondisi sadar. Jika tak kunjung sadar maka kewaliannya dialihkan kepada wali nasab berikutnya. Berbeda hal jika gangguan mentalnya bersifat permanen atau terus menerus maka ia tidak diperbolehkan menjadi wali nikah. Jika wali aqrab mengidap gangguan mental yang berkesinambungan dalam beberapa kurun waktu dan sulit untuk menanti sembuhnya, maka hak akan menjadi wali nikah pindah keurutan wali selanjutnya.Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw yang menyebutkan bahwa beban hukum tidak berlaku bagi tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia terbangun, anak-anak hingga ia dewasa dan orang gila hingga ia berakal atau sembuh.”

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 01 Aug 2023 02:22
Last Modified: 01 Aug 2023 02:22
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24546

Actions (login required)

View Item View Item