Yamani, Muhammad Fikri (2023) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Kewajiban Nafkah Terhadap Anak Pasca Perceraian. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (211kB) |
|
Text
awal.pdf Download (612kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (154kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (279kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (337kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (180kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (363kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (108kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (186kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari ketentuan Pasal 41 poin b Undang�Undang Perkawinan yang menjadikan adanya dua pendapat hakim yang berbeda dalam menafsirkan keadaan kemampuan suami dan ibu yang ikut dalam menanggung kewajiban nafkah pasca perceraian. Dari masalah ini menjadi daya tarik untuk meneliti pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat, alasan dan dasar hukum Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perpindahan kewajiban nafkah ayah terhadap anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Data penelitian adalah pendapat, alasan dan dasar hukum hakim. Sumber data adalah lima orang hakim. Pengumpulan data dilakukan dengan wawanacara. Data diolah dengan teknik editing, klasifikasi, deskripsi, dan matrikasi, serta dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perpindahan kewajiban nafkah ayah terhadap anak memiliki kesamaan bahwa Pasal 41 poin b berlaku dan memiliki keadilan ketika ayah terbukti benar-benar tidak mampu. Pada implementasinya terdapat dua pendapat berbeda mengenai keadaan ketidakmampuan ayah sehingga berdampak pada perpindahan kewajiban nafkah. Pertama, ibu menanggung keseluruhan nafkah sebagaimana dijelaskan informan pertama dan kelima dalam kondisi ayah benar-benar tidak dapat menjalankan kewajiban seperti sakit parah, cacat badan, dan juga ketika dipidana. Kedua, ibu menanggung sebagian nafkah karena Pasal 41 huruf b ditafsirkan ibu menanggung bersama-sama dengan ayah seperti dalam keadaan ayah miskin atau sakit sementara. Ayah yang tidak mampu tersebut tidak akan kehilangan kewajiban atau bahkan menggugurkan kewajiban nafkah, tetapi atas ketidakmampuan tersebut ayah tidak berdosa. Untuk menjamin kepentingan bagi anak wajar kiranya jika ibu juga ikut membantu kebutuhan anak. Dasar yang digunakan oleh para informan ialah Q.S. al-Baqarah/2: 233, Q.S. ath-Thalaq/65: 7, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 02:03 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 02:03 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24551 |
Actions (login required)
View Item |