Muhtaram, Muhammad Rizal (2023) Peluang Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui E-Litigasi (Studi Kasus Pengalaman Hakim di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (268kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (204kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (261kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (307kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (228kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (337kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (204kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (212kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Pada proses persidangan secara e-litigasi hakim tidak dapat bertemu secara langsung dengan para pihak, sehingga Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg tidak terealisasi dengan maksimal oleh majelis hakim pada persidangan secara e-litigasi. Pada proses persidangan non e-litigasi majelis hakim memiliki kesempatan untuk bertemu dan mendamaikan para pihak yang berperkara secara langsung, yang dimana sering terjadi perdamaian pada setiap tahapam persidangan. Fokus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian melalui e-litigasi di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dan kendala apa saja yang menghambat peluang mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian melalui e-litigasi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah melalui wawancara, dan dokumentasi. Peluang mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian melalui e-litigasi di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB sangat kecil. Majelis hakim hanya memiliki peluang mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian melalui e-litigasi pada tahapan sidang pertama dan pada saat sidang pembuktian. Adapun kendala yang menghambat peluang mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian melalui e�litigasi yaitu terdapat di sistem persidangan dan jenis perkara. Menurut penulis satu�satunya cara untuk mengatasi kendala terbatasnya peluang mediasi dalam sistem persidangan secara e-litigasi adalah dengan melakukan perdamaian diluar pengadilan. Dalam hal ini hakim tidak bisa berbuat banyak, hakim hanya dapat mengajak para pihak untuk berdamai dengan memberikan nasihat dan motivasi
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 02:27 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 02:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24557 |
Actions (login required)
View Item |