Meisaroh, Meisaroh (2023) Peran Perempuan di Ruang Publik dalam Kajian tafsir di Nusantara. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (92kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (687kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (87kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (332kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (505kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (579kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (372kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (106kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (181kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (494kB) |
ABSTRAK
Pada era modern ini, perempuan yang berperan di ruang publik tidaklah hal yang tabu lagi. Meskipun pada zaman dahulu perempuan sangatlah tidak dihargai dan dihinakan. Akan tetapi, setelah datangnya Al-Qur’an perempuan sangatlah dimuliakan. Ada banyak ayat Al-Qur’an yang membahas tentang hal itu. Salah satunya yang dibahas penulis yaitu QS. Al-Nisâ ayat 32 dan QS. Al-Nisâ 34. Yang membahas tentang perempuan yang boleh ikut andil dalam ranah publik yaitu sebagai perempuan berkarier dan kepemimpinan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Perempuan di Ruang Publik dalam Kajian Tafsir di Nusantara yang meliputi peran perempuan di ruang publik dalam sektor sebagai pemimpin dan perempuan sebagai berkarier menurut 3 buah kitab tafsir yaitu tafsir Tarjuman al-Mustafid, Tafsir al-Azhar, dan Tafsir Al-Mishbah. Adapun bentuk penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan metode penelitian analisis deskriptif komparatif. Hasil penelitian ini sebagai berikut: pada penafsiran QS. Al-Nisâ ayat 32, pada kitab Tarjumân al-Mustafîd tidak disebutkan secara pasti tentang boleh tidak perempuan bekerja di ruang publik. Namun dalam hal ini Abd Ra’uf tidak melarang perempuan untuk ikut dalam ranah publik. Pada tafsir Al-Azhar dan tafsir Al�Mishbah tidak ada larangan bagi perempuan untuk berkarier, akan tetapi jangan sampai karier yang dilakukan merebut pekerjaan dari laki-laki. Karena Allah sudah memberikan bagi laki-laki dan perempuan pemberian yang sama berdasarkan apa yang sudah kerjakan. Sedangkan penafsiran QS. Al-Nisâ ayat 34, pada ruang domestik (rumah tangga) Abd Ra’uf, Buya Hamka, dan Quraish Shihab dalam penafsiran mereka sepakat bahwa kepemimpinan oleh laki-laki. Pada ranah publik pula beliau bertiga tidak ada larangan perempuan menjadi pemimpin publik. Karena seperti yang ditafsirkan Abd Ra’uf bahwa memberikan kesempatan yang sama baik kepada laki-laki maupun perempuan untuk menjadi pemimpin.yang disebutkan dalam QS.Al-Taubah ayat 71, sebagai dalil bahwa laki-laki dan perempuan mereka saling tolong menolong dan bekerjasama. Kepemimpinan di ruang publik menurut Buya Hamka, bahwa membolehkan kepemimpinan perempuan di ruang publik sehingga dalam hal ini Hamka memberikan ruang bagi perempuan untuk menjadi pemimpin. Quraish Shihab menafsirkan tentang kepeimpinan perempuan di ruang publik, ia tidak pernah melarang perempuan menjadi pemimpin, sebagaimana penyataan Quraish Shihab bahwasanya “kepemimpinan wilayah publik diserahkan mengikuti kelayakan dan kemampuan seseorang baik dari kalangan laki-laki ataupun perempuan”.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 02 Aug 2023 02:59 |
Last Modified: | 02 Aug 2023 02:59 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24616 |
Actions (login required)
View Item |