EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Studi Komparatif Antara Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah tentang Pernikahan Tahlil

Rizky, Muhammad (2023) Studi Komparatif Antara Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah tentang Pernikahan Tahlil. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.

[img] Text
Pernyataan keaslian tulisan.pdf

Download (264kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (78kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (359kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (358kB)
[img] Text
Bab 3 .pdf

Download (202kB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (358kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (8kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (152kB)
[img] Text
Lampiran lampiran.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini di latar belakangi karena Sebagian ulama lain tidak memperkenankan nikah taḥlil sama sekali, baik disyaratkan dalam akad maupun tidak. Hal terpenting dalam haramnya nikah taḥlil adalah mengacu pada adanya niat si pelaku bahwa pernikahan tersebut memiliki tujuan untuk menghalalkan bekas istri yang tertalak tiga dengan suaminya. Penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut dengan judul Studi Komparatif Antara Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Tentang Pernikahan Tahlil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat dan analisis Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengenai hukum pernikahan Tahlil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan primer, bahan pustaka atau bahan sekunder lainnya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Syekh Muhammad Arsyad Al�Banjari berpendapat bahwa hukum nikah cina buta adalah boleh asalkan memenuhi sembilan syarat, dan perkawinan boleh disebut sebagai perkawinan sebenarnya bukan untuk tahlil. sedangkan pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hukum nikah cina buta haram dan batal. Karena nikah Tahlil yang diwajibkan dalam akad nikah hanya sekedar diniatkan saja tetap dilarang.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 07 Aug 2023 00:19
Last Modified: 07 Aug 2023 00:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24671

Actions (login required)

View Item View Item